Radarkoran.com - DPRD Kepahiang selama bulan Mei 2024 telah menetapkan agenda rapat paripurna. Ini berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang yang diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Selasa 30 April 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si.
Andrian menjelaskan, keenam agenda paripurna tersebut kembali dijadwalkan bersamaan dengan 2 agenda rapat Gabungan Komisi (Gabkom) serta rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
"Rapat Badan Musyawarah dengan pemerintah kabupaten ini untuk menetapkan sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024," kata Andrian.
Politisi Golkar itu menyampaikan, agenda rapat yang akan dilaksanakan Mei 2024 di antaranya rapat paripurna nota pengantar Raperda inisiatif Kabupaten Kepahiang. Kemudian rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD, rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan LKPj Bupati Kepahiang tahun 2023, dan Rapat paripurna penyampaian pandangan Bupati terhadap nota pengantar inisiatif Kabupaten Kepahiang tahun 2024.
"Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota, dan paling banyak setengah dari jumlah anggota. Tugasnya yaknimenjadi bagian dari menetapkan masa sidang dan kegiatan DPRD setiap bulannya," jelas Andrian.
BACA JUGA:Untuk Harga Tinggi, Disdagkop UKM Kepahiang Imbau Petani Mempertahankan Kualitas Kopi
Untuk diketahui, Badan Musyawarah bertugas menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
Selanjutnya Badan Musyawarah juga memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Kemudian, meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Badan Musyawarah atau Banmus juga memberikan saran atau pendapatan untuk memperlancar kegiatan, merekomendasikan pembentukan panitia khusus atau Pansus, dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Banmus.