Radarkoran.com - Informasi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Mulai Kamis 2 Mei 2024, KPU Kepahiang mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024.
Pembentukan badan ad hoc tingkat desa/kelurahan tersebut dibuka selama 7 hari, tepatnya 2-8 Mei 2024 mendatang. Proses pendaftaran PPS sendiri sama dengan PPK, yaitu lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk menjadi PPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024 agar bisa mendaftarkan diri. Syarat untuk mendaftar menjadi PPS Pilkada 2024 sama dengan PPK yang sudah terlebih dulu dimulai.
"Syaratnya sama dengan PPK, mempunyai ijazah SMA sederajat, tidak terlibat partai politik, rekomendasi kesehatan dan sejumlah syarat lainnya. Proses pendaftarannya silakan saja untuk membuka SIAKBA," sampai Anthaka, Kamis 2 Mei 2024.
Dijelaskan Anthaka, untuk PPS yang nantinya akan bertugas di Pilkada 2024 KPU Kepahiang akan merekrut sebanyak total 351 PPS. Untuk setiap desa/ kelurahan nantinya akan bertugas sebanyak 3 PPS di Pilkada 2024. Untuk pendaftaran sendiri tidak akan ada pembatasan, sementara untuk desa/ kelurahan minimal pendaftar sebanyak 6 orang.
BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Gaji PPK dan PPS pada Pilkada 2024
"PPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 ini sebanyak 351 yang nantinya akan tersebar di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Setiap desa/ kelurahan nantinya akan bertugas sebanyak 3 PPS," demikian Anthaka.
Diketahui, sekarang tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai KPU Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota tahapan Pilkada diawali 17 April dengan perekrutan badan ad hoc, baik PPK maupun PPS.
Sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pembentukan badan ad hoc dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sementara, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Siap-siap, Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pengawasannya mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar.
Dalam proses pembahasan anggaran yang dilakukan sempat berjalan alot atau adanya tarik menarik antara kedua belah pihak, KPU Kepahiang dan Pemkab Kepahiang. Hingga akhirnya pembahasan hibah Pilkada Kabupaten Kepahiang difasilitasi oleh Mendagri hingga akhirnya difinalkan Rp 23 miliar KPU Kepahiang dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu Kepahiang.