BACAKORAN RK - MenPAN-RB Azwar Anas menandatangani PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK pada 7 Juli lalu dan diundangkan 18 Juli.
Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," kata Menteri Azwar Anas.
Sebelumnya, lanjut Menteri Anas, tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa. Dikatakan Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan.
Persyaratan PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan atau MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum pada Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Nah, ada PPPK saat ini yang sudah merasakan dampak terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. Yakni Ribuan guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang mendapatkan kenaikan gaji berkala. Jumlah guru PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala mencapai 1.901 guru, yang diangkat pada 2021 dan 2022.
Kenaikan gaji berkala diberikan sebagai bentuk apresiasi agar para tenaga pengajar itu bisa mendidik murid menjadi pintar.
"SK (Surat Keputusan) terkait kenaikan gaji berkala untuk ribuan guru sudah diserahkan Rabu kemarin," kata Bupati Cirebon, Imron, Kamis (30/11).
Imron menjelaskan, dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka. (**)