KUA Diinstruksikan Mengarahkan PAI Bina Remaja dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Kamis 16 May 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menolak tegas terjadinya pernikahan di bawah umur.

Hal itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni batas usia laki-laki dan perempuan bisa melakukan pernikahan adalah di usia 19 tahun. Sesuai dengan petikan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.

Oleh karena itulah, Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag menekankan, Kantor Urusan Agama (KUA) harus menolak permohonan pernikahan jika calon pengantinnya masih di bawah umur, atau belum cukup 19 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"KUA harus mengarahkan masing-masing PAI untuk membina remaja dan melakukan sosialisasi pencegan pernikahan dini. Selanjutnya, KUA harus menolak penerbitan NA dan permohonan nikah apabila ternyata usia calon pengantinya masih di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun," kata Ridwan. 

Meskipun demikian pernikahan di bawah umur secara negara dapat terjadi, apabila ada dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Lantaran pengadilan agama lah yang memberikan pertimbangan dapat menolak atau menerima, dengan pertimbangan pernikahan di bawah usia itu.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, pihaknya berharap tingkat pernikahan di bawah umur dapat ditekan di daerah ini. Karena, banyak dampak negatif ke depan yang perlu diantisipasi seperti perceraian, KDRT, dan lahirnya anak stunting karena usia reproduksi yang belum cukup.

BACA JUGA:KUA Kabawetan Ajak Jamaah BKMT Ikut Tekan Pernikahan Dini

Masih bersama Ridwan, menurutnya banyak upaya yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang bersama dengan stakeholder terkait, untuk mencegah pernikahan dini terjadi, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan bina remaja usia sekolah.

"Kemenag bersama dengan KUA dan PAI, turun ke sekolah-sekolah melakukan edukasi bina remaja usia sekolah, menjelaskan ketentuan menikah sesuai dengan Undang-undang, dampak-dampak yang terjadi bila usia belum cukup untuk menikah. Kemudian pentingnya menempuh pendidikan pada usia sekolah. Sosialisasi penting, agar para remaja dan para orangtua memahami aturan yang ada," demikian Ridwan.

Kategori :