Radarkoran.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Informasi terbaru, salah satu tersangka dugaan Tipikor MAN 02 Kepahiang ini mengembalikan Kerugian Negara (KN) senilai Rp 100 juta kepada penyidik Kejari Kepahiang. Pengembalian kerugian negara dilakukan pada Jum'at 31 Mei 2024.
Dikonfirmasi, Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH membenarkan kalau ada salah satu tersangka dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Tersangka yang mengembalikan kerugian negara adalah EP, yang menitipkan uang tersebut ke Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Kejari Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah
"Pada Jum'at 31 Mei, kami telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta, yang diserahkan oleh keluarga tersangka EP, yang merupakan salah satu dari 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan BOS di MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran 2021 dan 2022," jelas Dwi Nanda Saputra, Sabtu 01 Juni 2024.
Sejauh ini, kata Dwi Nada, pihaknya baru menerima titipan uang atau pengembalian kerugian negara atas dugaan Tipkor BOS MAN 02 Kepahiang dari tersangka EP saja. Untuk 2 tersangka lainnya, Kejari Kepahiang masih tetap menunggu itikad baiknya, sebelum proses persidangan dilaksanakan. Karena diketahui bersama, kerugian negara atas pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang tahun 2021-2022 lalu mencapai Rp 619.320.974.
"Pengembalian kerugian negara dari dua tersangka lainnya tetap kami tunggu. Kalau sejauh ini, ya baru tersangka Ep yang melakukan pengembalian. Lantaran total hasil penghutungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 619.320.974," pungkas Dwi Nanda.
Sekadar mengulas, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, pada Selasa 28 Mei 2024 sore Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang.
Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan.
Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
BACA JUGA:KN Rp 619.3 Juta, Penyidik Telusuri Aset 3 Tersangka Dana BOS MAN 02 Kepahiang
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Untuk memastikan ke mana saja aliran uang hasil dugaan Tipikor tersebut digunakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset dimiliki ketiga tersangka. Kalau nanti ditemukan ada aset para tersangka yang sengaja dibeli menggunakan uang dari hasil dugaan Tipikor, kemungkinan akan dilakukan penyitaan.