Radarkoran.com - Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, posisi per Semester II tahun 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun demikian, untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu sendiri baru mencapai 62,44 persen.
Terkait hal ini DPRD Provisni Bengkulu mendorong dan meminta kepada jajaran eksekutif untuk dapat secepatnya menyelesaikan temuan dan rekomendasi dari BPK RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran yang ada.
"Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk Provinsi Bengkulu baru 60 sekian persen dari target nasional 75 persen. Memang secara menyeluruh se-Provinsi Bengkulu ini sudah 78 persen, tetapi keuangan pemerintah provinsi itu capaian untuk menindaklanjuti temuan itu baru sekian persen, artinya belum mencapai target nasional. Nah itu kita dorong nanti, kita dorong sesuai dengan undang-undang BPK nomor 15 tahun 2004 bahwa itu ditindaklanjuti paling lama 60 hari," tutur Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM pada Minggu, 2 Juni 2024.
Edwar yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu tersebut menambahkan, sebelumnya pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Bengkulu dalam menyampaikan laporan keuangan yang disajikan ke BPK sudah dilakukan audit secara menyeluruh ke seluruh OPD maupun daripada kegiatan lain. Dan laporan keuangan tersebut diberikan opini WTP (WTP) oleh BPK Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Soal Temuan BPK, Ini Kata Dewan Provinsi
"Dan tahun ini kali ketujuh kita memperoleh opini WTP. Tentunya kami dari DPRD menyampaikan apresiasi atas penyajian laporan keuangan tersebut. Nanun tetap terkait dengan catatan-catatan yang diberikan BPK harus secepatnya ditindaklanjuti," imbuhnya.
Lebih jauh, DPRD Provisni Bengkulu memastikan akan membantu pihak eksekutif untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.
"Seperti halnya di sekretariat Pemprov, ada kelebihan bayar. Kita akan panggil supaya dikembalikan," tegas Edwar.
Dirinya berharap temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK dapat diselesaikan sebelum 60 hari kerja setelah diserahkan LHP oleh BPK Perwakilan Bengkulu.
"Mudah-mudahan ini semua bisa kita tuntaskan, karena diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk menindaklanjuti," ujar Edwar.
Untuk diketahui, keberhasilan Provinsi Bengkulu mempertahankan opini WTP pada Tahun 2023 disampaikan langsung oleh BPK RI dalam rapat paripurna pada 29 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provisni Bengkulu.
Sebagai informasi, walaupun menerima predikat WTP untuk LHP tahun anggaran 2023, Pemerintah Provisni Bengkulu masih ditemukan persoalan dalam penggunaan anggaran.
Temuan tersebut diantaranya, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai dimana anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas/operasional pada 9 OPD belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Lalu belanja perjalanan dinas pada 9 OPD lebih bayar. Kemudian penatausahaan aset tetap di lingkungan Pemprov Bengkulu belum sepenuhnya tertib.
Atas hal tersebut, BPK memberikan rekornendasi kepada Gubernur Bengkulu agar, pertama menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk Kendaraan Dinas, dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.