Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin, Mersyah, M.MA dijadwalkan akan memfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara terkait dengan tapal batas antar dua kabupaten tersebut pada Kamis 6 Juni 2024.
Mediasi yang dilakukan oleh gubernur Bengkulu ini merupakan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71-PS/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Terkait hal ini Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak membenarkan jika Pemkab Lebong sudah menerima undangan terkait tindak lanjut dari putusan sela MK tersebut. Dalam hal ini Herru memastikan siap untuk memenuhi undangan itu dan sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Pemkab Lebong dari Ihza & Ihza Law Firm untuk ikut hadir.
"Tentu kami berharap putusan sela ini bisa menguntungkan, " kata Herru.
Ditambahkan Herru, hasil dari mediasi ini selanjutnya akan disampaikan gubernur Bengkulu sebagai fasilitator ke MK sebagai salah satu bahan pertimbangan MK terkait dengan permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Loloskan 1 Tingkat Provinsi, 36 Capaskibraka Kabupaten Ditetapkan Kamis
"Kami tetap akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang telah mengawal agenda ini dari awal hingga saat ini dan sampai putusan nantinya, " demikian Herru.
Diketahui dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan terhitung 22 Maret 2024.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Sementara itu, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.
Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini. Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pertengahan Juni, Pembukaan Jalan Bukit Pabes Ditarget Dimulai Lewat TMMD
Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).