Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaksanakan kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) tahun 2024, Rabu, 5 Juni 2024 di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.
Banpol tersebut diserahkan kepada 11 Parpol yang mendapatkan jatah kursi di DPRD Provinsi Bengkulu hasil Pemilu tahun 2019 lalu. Jumlah Banpol yang diterima masing-masing Parpol berbeda, tergantung dengan perolehan suara sah pada Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan keberadaan bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol disesuaikan dengan banyaknya jumlah suara sah yang diperoleh Parpol dalam Pemilu 2019. Satu suara sah dihargai Rp 3.500.
"Satu suara itu dihargai 3.500 rupiah dan dikalikan dengan jumlah suara. Jadi bisa jadi yang kursinya banyak tapi dapatnya sedikit, itu bisa saja karena secara total suara kalah dengan yang lain. Jadi jangan ada anggapan lain karena jumlahnya berbeda-beda," sampai Gubernur Rohidin saat menyampaikan sambutannya.
Penggunaan Banpol tersebut dapat disesuaikan dengan program kerja Parpol dalam rangka memperkuat eksistensi kepartaian dan di sekretariat kepartaian, untuk kegiatan sosialisasi hingga edukasi kader. Sehingga diharapkan mampu menguatkan struktur kelembagaan Parpol serta penggunaannya harus benar-benar bisa di pertanggung jawabkan.
BACA JUGA:Pemprov Gelar Sosialisasi dan Launching Aplikasi Sikresna
"Partai politik itu adalah aktor utama dalam kegiatan Pemilu maupun Pilkada, partai politik bersama penyelenggaraan itu yang mampu membuat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada riang gembira. Maka bantuan keuangan partai politik diorientasikan untuk kegiatan pengkaderan, mengedukasi masyarakat, dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sehingga partai politik sebagai aktor Pemilu dan Pilkada dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik," tutur Gubernur Rohidin.
Lebih jauh, di tahun 2024 ini bantuan keuangan partai politik yang diberikan Pemprov Bengkulu juga tidak utuh satu tahun anggaran. Mengingat anggota DPRD Provinsi Bengkulu hasil Pemilu 2019 masa jabatannya akan berakhir pada September 2024 mendatang. Artinya perolehan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu akan ada perubahan sesuai dengan hasil Pemilu 2024 Februari lalu.
"Artinya pembayaran bantuan keuangan ini untuk bulan Januari sampai awal September. Dan untuk Oktober, November dan Desember itu dihitung berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu 2024," imbuh Gubernur.
Kemudian Gubernur Rohidin juga meminta dalam pemanfaatan bantuan keuangan tersebut harus ada koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kesbangpol dan pimpinan partai politik.
"Kita berharap pesta demokrasi ini nanti dapat berjalan dengan baik, lancar dan dalam suasana riang gembira. Kami sampaikan selamat dan salam kami kepada pimpinan partai politik yang ada di Provinsi Bengkulu,'' ujar Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Soal Ganguan Listrik, Ini Tanggapan Pemprov Bengkulu
Sementara itu, disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provisni Bengkulu, Jaduliwan, pemberian bantuan keuangan yang dilaksanakan hari ini disesuaikan dengan perhitungan keanggotaan dewan pemilihan tahun 2019. Pemberian bantuan cost atau besaran tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hitungannya satu suara Rp 3.500 ada kenaikan dari sebelumnya yang hanya 1.800 rupiah per satu suaranya. Pemberian hari ini untuk Januari sampai September, tahap duanya nanti kita input setelah pelantikan anggota dewan baru," katanya.
Jaduliwan menyebut, dengan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat memantapkan gerak dan langkah partai politik dalam pemanfaatan dana sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.