Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong memastikan akan rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja 803 PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja yang belum lama ini dilantik. Bahkan evaluasi kinerja PPPK tersebut akan dilakukan setiap tahun.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan jika masing-masing PPPK benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar hukum selama masa kontrak lima tahun mereka sebagai PPPK Pemkab Rejang Lebong.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahu Destiawan memastikan evaluasi yang akan mereka lakukan terhadap kinerja PPPK bukan hanya sekedar formalitas. Sama halnya dengan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap PNS.
"Jika ada PPPK yang melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, bahkan hingga pemutusan kontrak kerja. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas pegawai pemerintah," sampai Wahyu.
Karenanya 803 PPPK Pemkab Rejang Lebong yang baru saja dilantik diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Apalagi mereka telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun, kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:Buka Pelatihan Pengembangan Karir Guru Paud, TK dan SD, Ini Pesan Bupati Syamsul
Selain itu evaluasi kinerja tahunan yang diterapkan kepada 803 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
"Langkah evaluasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya manusia pemerintah dengan lebih baik. Dengan adanya sistem evaluasi yang transparan dan adil, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan bebas dari pelanggaran," demikian Wahyu.
Diketahui pelantikan terhadap 803 PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah dilaksanakan pada Kamis 30 Mei 2024 lalu. Mereka yang dilantik dan diambil sumpah jabatan tersebut merupakan PPPK formasi pengadaan tahun 2022 dan 2023.
Adapun rinciannya 803 PPPK yang dilantik tersebut terdiri dari 562 formasi tahun 2023. Yakni 220 orang tenaga kesehatan, 300 guru dan 42 orang tenaga teknis. Kemudian ditambah dengan 241 formasi tahun 2022 lalu.
Sementara itu di tahun 2024, Pemkab Rejang Lebong berencana akan kembali melakukan perekrutan ASN. Bahkan dalam hal ini Pemkab Rejang Lebong sudah mendapatkan jatah 1.550 formasi pengadaan ASN dari pemerintah pusat untuk tahun 2024. Rinciannya terdiri dari 1.500 formasi untuk PPPK dan 50 formasi untuk pengadaan CPNS.
BACA JUGA:Rejang Lebong Miliki 43 Destana, Pembinaan Terkendala Anggaran
Adapun 1.500 formasi pengadaan PPPK yang diperoleh Pemkab Rejang Lebong tahun 2024 terdiri dari 385 formasi guru, 850 tenaga teknis dan 265 untuk formasi tenaga kesehatan. Sedangkan untuk CPNS rinciannya 30 tenaga teknis dan 20 tenaga kesehatan.