SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan di Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK RI.
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 02 April 2024. Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta dan pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Melalui SPI, masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian serta menjawab pertanyaan dengan jujur, terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang.
Sebab dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi.