Jangan Disepelekan, SPI Adalah Upaya KPK Tutup Celah Korupsi di Kepahiang

Sabtu 08 Jun 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Berbagai cara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pemberantasan korupsi, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Salah satunya dengan melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Tujuannya untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir, rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Di Kabupaten Kepahiang, Koodinator SPI yakni Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang telah menyelesaikan pengumpulan responden yang nantinya terlibat dalam pengisian SPI. Bukan hanya responden yang terdaftar saja bisa mengisi SPI, tetapi responden yang tidak terdaftar juga bisa melakukan pengisian SPI pada tahun 2024 ini.

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE menegaskan, masyarakat serta ASN jangan sepelekan SPI.

Karena SPI merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Sebab melalui SPI ini nantinya celah-celah atau potensi terjadinya korupsi di pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang bisa diketahui dengan jelas oleh KPK.

Oleh sebab itu pula, responden yang nantinya mengisi SPI diminta memberikan jawaban dengan jujur sesuai apa yang sudah dialami dalam hal pelayanan publik di daerah ini.

"Jangan disepelekan, SPI ini merupakan upaya KPK RI untuk mencegah atau menutup celah-celah korupsi. Jadi melalui SPI dapat diketahui secara jelas, di mana saja letak celah atau kerawanan terjadinya korupsi, sehingga bisa dilakukan pencegahan. Dengan itupula harapan kami, nantinya para responden yang mengisi SPI bisa menjawab sesuai dengan apa yang dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang," kata Yoon Sugiarto, Sabtu 08 Juni 2024.

BACA JUGA:Pendataan Responden Selesai, Siap-siap Tentukan Nilai SPI Kepahiang 2024

Dipaparkan Yoyon, berkaitan dengan responden SPI tidak hanya responden yang terdaftar saja bisa melakukan pengisian SPI, tapi responden yang tidak terdaftar atau datanya tidak diinput sebelumnya juga bisa mengisi SPI. Hal tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan responden Eksternal SPI.

"Nanti kita akan membuat template dalam bentuk X-Banner dan flyer/pamflet dengan QR Code calon responden. Jadi, sebagai bentuk promosi nantinya akan kita didistribusikan di setiap kantor layanan publik," paparnya.  

"Sehingga masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berurusan dengan pelayanan publik bisa langsung ikut mengisi SPI nantinya. Kita minta peran OPD-OPD  di Kabupaten Kepahiang, yakni mengarahkan masyarakat untuk scan barkode sehingga mereka bisa mengisi SPI," demikian Yoyon.

Untuk diketahui, Layanan publik di OPD-OPD Kepahiang yang menjadi peserta SPI itulah nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan oleh KPK RI. Kemudian, responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik.

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu juga,untuk memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.

BACA JUGA:SPI 2024, Pejabat dari Luar Kepahiang juga Terlibat

Kategori :