Radarkoran.com - Diketahui bahwa lahan Puncak Mall seluas 1.226 M2 yang berlokasikan di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang dan sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kepahiang. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang belum dapat menerbitkan sertifikatnya.
Memfasilitasi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Bengkulu turun tangan membantu Pemkab Kepahiang menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga nantinya lahan Puncak Mall yang sudah masuk BMD Kabupaten Kepahiang, bisa diterbitkan sertifikatnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM menyampaikan, awal mulanya permasalahan aset lahan Puncak Mall Kepahiang muncul ketika pihaknya akan mengajukan penerbitan sertifikatnya.
Pihaknya mengajukan penerbitan sertifikat lahan puncak mall Kepahiang, lantaran aset lahan tersebut telah menjadi aset Kabupaten Kepahiang dan sudah tercatat di BMD. Hanya saja dalam perjalanan masalah pun muncul hingga akhirnya difasilitasi Korsupgah KPK Bengkulu, sehingga dapat diselesaikan.
"Karena sudah jadi aset kita, sehingga kita mengajukan penerbitan sertifikat. Tapi dalam perjalanan, ternyata BPN Kepahiang tidak bisa menerbitkannya, lantaran lahan tersebut tercatat juga sebagai Barang Milik Negara atau BMN," ungkap Herwin, Selasa 11 Juni 2024 kepada Radarkoran.com.
Pengajuan untuk penerbitan sertifikat lahan puncak mall yang diajukan ke BPN Kepahiang, karena aset tersebut sudah menjadi aset kabupaten Kepahiang dan sudah tercatat di BMD Kabupaten Kepahiang.
Dasarnya salinan putusan Makamah Agung (MA) Nomor 1293 K/Pdt/2015/2016 legalisir, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu daftar Nomor 19/PDT/2015/PT.BGL/legalisir, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Nomor 02/Pdt.G/2014/PN.KPH legalisir, poto kopi sertifikat hak pakai nomor 08/Pasar Kepahiang dan terakhir MoU Bupati kepahiang An. Pemerintah Daerah Kepahiang dengan PT. Puncak Jaya Lestari legalisir.
"Dasarnya sudah jelas, keputusan juga sudah jelas sehingga kita mengajukan untuk penerbitan sertifikatnya. Namun ketika berproses di BPN Kepahiang ternyata aset lahan puncak mall juga tercatat di BMN Kementerian Keuangan," jelas Herwin.
Versi BPN Kepahiang, sambung Herwin, sertifikat lahan puncak mall Kepahiang bisa diterbitkan, namun terlebih dahulu dihapus BMN yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Sementara itu untuk penghapusan BMN tersebut, harus ada Peninjauan Ulang (PK) dari Kementerian Kehutanan.
Sedangkan untuk melakukan PK tersebut, Kementerian Kehutanan tidak mempunyai bahan lagi dan secara hukumnya Pemkab Kepahiang sudah dari segala proses hukum dilaksanakan. Hingga akhirnya Korsupgah KPK RI Bengkulu turun ke Kabupaten Kepahiang memfasilitasi, sehingga permasalahan tersebut bisa selesai.
BACA JUGA:Aset Lahan Puncak Mall Belum Tercatat di KIB Pemkab Kepahiang
"Setelah difasilitasi Korsupgah KPK Bengkulu, nanti kita akan tunggu dulu informasi selanjutnya dari Kementerian Keuangan. Karena Korsupgah KPK dan BPN Kepahiang bersurat dengan permintaan supaya BMN dihapuskan, sehingga sertifikat bisa dilakukan proses penerbitan," demikian Herwin.