Datangi Polres Kepahiang, Eks Karyawan PDAM dan PH Pertanyakan Soal Laporan

Kamis 13 Jun 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Belasan eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali mendatangi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Kedatangan eks karyawan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) mereka ini, guna mempertanyakan soal laporan tunggakan gaji yang sempat dilayangkan sebelumnya.

Kuasa Hukum eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, Hartanto, SH menyampaikan, pihaknya kembali mendatangi Polres Kepahiang pada Rabu 12 Juni 2024. Kedatangan mereka untuk menanyakan tentang kejelasan laporan yang dilayangkan sejak tahun 2023 lalu. Menurut dia, pihaknya perlu mengetahui progres laporan yang saat ini berproses di Satreskrim Polres Kepahiang tersebut. Terlebih, prosesnya sudah memakan waktu yang cukup lama. 

"Kami kembali datang ke Polres Kepahiang untuk mempertanyakan lagi, bagaimana kejelasan laporan yang dilayangkan oleh klien kami. Ya tentu kami harus mengetahui sudah sejauh mana progresnya yang berjalan, sebab laporan itu sudah kami layangkan sejak 2023 lalu," ujar Hartanto, Kamis 13 Juni 2024.

Menurut Hartanto, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya jika memang perkara ini tidak kunjung selesai. Sebab apa yang sudah dituntut oleh eks karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang adalah menyangkut permasalahan gaji yang tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji, Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Nol

"Karena ini menyangkut hak klien kami, maka kami tidak ingin laporan ini stagnan. Jadi, memang perlu kami pertanyakan kembali," tegas Hartanto.

Untuk diketahui, tepatnya pada Senin 04 September 2023 lalu, tunggakan gaji puluhan eks karyawan PDAM Tirta Alami dilaporkan ke Polres Kepahiang.

Sempat dinilai cacat hukum, Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE menyebutkan kalau puluhan pelapor tidak dipecat dan sampai saat ini masih berstatus sebagai karyawan PDAM Kepahiang.

Kepada Radarkoran.com, Arminsyah membenarkan jika puluhan pegawai yang melaporkan manajemen PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang beberapa waktu lalu terkait tunggakan gaji ini, masih berstatus karyawan resmi dan tidak pernah dipecat. 

Hanya saja menurut dia, sejak dikeluarkannya surat pemberhentian sementara, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa memanggil kembali para karyawan PDAM Kepahiang ini lantaran masih terkendala oleh tunggakan gaji.

BACA JUGA:Gaji Belum Juga Dibayar, Nasib Puluhan Eks Karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang Tambah Tidak Jelas

"Iya benar, mereka itu masih pegawai PDAM. Karena surat yang saya terbitkan, maksudnya adalah dirumahkan bukan dipecat," ujar Armin.

Kategori :