Radarkoran.com - Penyidik Kejari Kepahiang kembali menerima pengembalian Kerugian negara atau KN, dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Kali ini pengembalian KN dilakukan oleh tersangka AM selaku Kepala MAN 02 Kepahiang sekaligus KPA ketika itu, sebesar Rp 150 juta. Pengembalian KN dilakukan tersangka AM melalui keluarganya di Kejari Kepahiang, Kamis 13 Juni 2024.
Dengan demikian, dari jumlah KN yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp Rp 619.320.974, sejauh ini penyidik telah menerima pengembalian KN Rp 396 juta dari ketiga tersangka. Pengembalian KN diawali oleh tersangla EP sebesar Rp 186 juta dengan 2 tahap pengembalian. Kemudian dari tersangka US selaku Kepala Tata Usaha sebesar Rp 60 juta.
Jika dijumlahkan, dari pengembalian KN oleh ketiga tersangka sebesar Rp 396 juta, masih menyisakan Rp 223.320.974 KN yang belum dikembalikan ke negara. Karena total KN yang muncul dari kasus dugaan Tipikor ini mencapai Rp 619.320.974. Pertanyaannya, sisa KN yang belum dikembalikan menjadi tanggung jawab siapa untuk mengembalikannya?
BACA JUGA:Mantan Kepsek MAN 02 Kepahiang Kembalikan KN Rp 150 Juta
Menyangkut hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan secara rinci dan jelas siapa yang bertanggung jawab dari sisa KN yang belum dikembalikan.
"Hari ini (Kamis, red) kami menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka AM sebesar Rp 150 juta. Tentunya niat baik dari AM ini kami terima, dan pengembalian KN akan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kepahiang, yang untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," kata Nanda.
Terkait jumlah KN Rp 619.320.974 tapi yang dikembalikan baru Rp 396 juta, masih menyisakan Rp 223.320.974 yang belum dikembalikan. Diterangkan Nanda, secara garis besar ketiga tersangka mendapatkan bagian masing-masing. Tersangka AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika mendapat 50 persen, US Kepala Urusan Tata Usaha mendapatkan 20 persen, dan EP sebagai Bendahara mendapatkan 30 persen.
"Dari bagian masing-masing ini, akan dipersentasekan berapa kerugian negara yang harus mereka kembalikan masing-masing pula. Nah saat ini kami masih melakukan penghitungannya secara rinci, dan dalam waktu dekat ini juga mungkin sudah bisa diketahui," terangnya.
"Selanjutnya nanti, akan terlihat dengan jelas bagian masing-masing yang harus dikembalikan (KN, red). Apakah yang sudah dikembalikan ini sudah cukup atau belum, atau bahkan sudah berlebih. Yang pastinya kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pemulihan keuangan negara bisa 100 persen," tegas Nanda.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka ini menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Tersangka EP Kembalikan Seluruh KN? Ini Penjelasan Kejari
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000, dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka, tetapi penyidik memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.