Radarkoran.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah tuntas melaksanakan pendataan terhadap 30 janda yang masuk ke dalam kategori fakir miskin yang ada di daerah tersebut. Masing-masing janda kategori fakir miskin calon penerima bantuan dari pemerintah diminta agar menyiapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Sebab hasil pendataan Dinsos Kepahiang harus dilaksanakan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebab itu pula, para janda kategori fakir miskin tersebut diminta untuk lebih bersabar dalam menunggu realisasi bantuan.
Mengenai hal ini, Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan, pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Pemprov Bengkulu. Kemudian, 30 janda fakir miskin yang sudah dilakukan pendataan, akan dilakukan validasi dan verifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa janda fakir miskin penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
"Tujuannya tidak lain agar bantuan yang diberikan nantinya bisa tepat sasaran. Jadi, bagi para janda di Kepahiang yang sudah dilakukan pendataan, sabar dulu. Karena masih ada verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov. Setelah nanti dilakukan verifikasi dan validasi barulah bantuan akan direalisasikan," terang Helmi, Jum'at 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Pastikan 30 Janda Diusulkan Dapat Bansos
Lebih lanjut dipaparkan Helmi, hingga sejauh ini pihaknya belum mengetahui bantuan jenis apa yang akan disalurkan nantinya kepada 30 janda fakir miskin di Kabupaten Kepahiang. Namun ke 30 janda fakir miskin calon penerima bantuan diminta menyiapkan syarat seperti foto copy KTP, KK, nomor handphone yang bisa dihubungi, dan ID keluarga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita tunggu saja pihak dari Pemprov Bengkulu melakukan verifikasi dan validasi. Tapi sebelumnya calon penerima bantuan juga harus menyiapkan sejumlah syarat yang telah ditentukan," demikian Helmi.
Sekadar mengulas, dalam proses pendataan yang dilakukan Dinsos Kepahiang sebelumnya, tidak semua janda yang ada di Kabupaten Kepahiang diakomodir sebagai calon penerima bantuan dari Pemprov Bengkulu, lantaran ada kriteria tertentu yang sudah ditetapkan.
Yakni janda fakir miskin yang menjadi Kepala Keluarga yang masih mempunyai tanggungan, janda lantaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak berstatus PNS dan TNI/Polri atau pensiunan, tidak menerima bantuan reguler dari pemerintah.
BACA JUGA:Pendataan Tuntas, 30 Janda Calon Penerima Bantuan ke Dinsos Provinsi
Selain itu tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, diutamakan telah terdaftar pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan penerima ditentukan hanya 1 nama dalam KK. Disebutkan, bantuan ini hanya satu kali penyaluran.