Radarkoran.com - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 27 Kades definitif di Kabupaten Lebong diterget bisa terlaksana Juli 2024 mendatang.
Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinas PMD Kabupaten Lebong tengah menyusun teknis perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE menjelaskan dari hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu, pelaksanaan dan teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, diserahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Tinggal lagi pelaksanaan dan teknisnya, ini yang sedang kami susun. Kami targetkan paling lambat bulan depan sudah dilakukan pengukuhan dalam perpanjangan masa jabatan Kades ini, " kata Saprul.
BACA JUGA:Masa Jabatan 27 Kades di Lebong akan Diperpanjang 2 Tahun
Dari data yang ada, lanjut Saprul, perpanjangan masa jabatan Kades ini akan mereka lakukan kepada 27 Kades definitif yang ada di Kabupaten Lebong. Terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini, ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.
"Masa jabatan 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun, " lanjut Saprul.
Merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades. Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.
Khusus untuk perpanjangan masa jabatan BPD, Saprul mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan lebih lanjut. Alasannya karena ada beberapa desa yang sudah melakukan pergantian BPD, mengusulkan pergantian hingga beberapa diantaranya lulus dalam PPPK.
"Saat ini beberapa desa sudah menyampaikan usulan untuk mengganti BPD. Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa, " demikian Saprul.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 13 Juni 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos bersama pengurus APDESI Kabupaten Lebong menggelar audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta. Audiensi dilakukan guna memastikan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Penjelasan DPMD Lebong
Pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.