Radarkoran.com - Tercatat 5 ASN perempuan di Kabupaten Lebong melayangkan permohonan gugat cerai ke BKPSDM Lebong. Dari jumlah itu, 4 diantaranya resmi menjanda setelah resmi bercerai. Sedangkan 1 permohonan lainnya saat ini masih diproses di BKPSDM Lebong.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Lebong Wince Damayanti, melalui Analisis SDM Aparatur Muda BKPSDM Kabupaten Lebong, Tirta Yudhistira, SH menjelaskan terhitung 2023 hingga awal 2024, terdapat 5 pemohonan cerai yang diterima pihaknya. Semuanya dilayangkan oleh ASN perempuan.
"Dari jumlah permohonan saat ini tinggal satu lagi yang masih berproses, " sampai Tirta.
Sementara 4 permohonan gugat cerai lainnya prosesnya sudah selesai. Sebagian besar alasan perceraian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. Ketidakstabilan perekonomian pasangan mengakibatkan ketidakcocokan dan seringnya pertengkaran dalam rumah tangga.
"Sepengetahuan saya, faktor ekonomi yang dominan, sedangkan faktor lain seperti adanya orang ketiga jarang terjadi," ungkapnya.
BACA JUGA:Kuota Beasiswa STTD Kabupaten Lebong Berkurang, Segini Jumlahnya
Sebagai ASN, proses pengajuan perceraian prosesnya cukup panjang. Mulai dari pengajuan perceraian kepada atasan langsung tempat ASN tersebut bertugas. Setelah itu baru berkas diajukan ke BKPSDM.
Proses di BKPSDM, ASN yang mengajukan gugat cerai akan dimediasi terlebih dahulu untuk mengetahui pokok permasalahan dan memberikan saran terbaik agar hubungan rumah tangga dapat diperbaiki.
"Mediasi permohonan cerai akan dilakukan sebanyak enam kali, dua kali terhadap pemohon, dua kali termohon, satu kali keterangan saksi, dan terakhir kedua belah pihak akan dipertemukan untuk di mediasi," terangnya.
Jika proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Bupati Lebong.
"Apabila disetujui, selanjutnya dikeluarkan rekomendasi gugat cerai ke kantor pengadilan," singkatnya.
Diketahui prosedur gugat cerai ASN ini didasarkan pada regulasi yang ada. Antara lain Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditarget Juli
Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Aturan-aturan ini juga dimuat dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 99 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Lebong.