Radarkoran.com - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program pemerintah pusat, sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data yang diperoleh Radarkoran.com, sepanjang tahun 2024 ini dari Januari hingga Juni, tercatat 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di daerah ini mundur atau graduasi mandiri.
Graduasi yang dilakukan ratusan KPM PKH di Kabupaten Kepahiang, karena ekonomi mereka yang selama ini masuk ke dalam kategori tidak mampu, pada tahun 2024 ini sudah meningkat alias tidak lagi masuk ketegori tersebut.
Koordinator PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar, SE menyampaikan, setiap tahunnya ada KPM PKH di Kabupaten Kepahiang yang mengundurkan diri atau graduasi dari status penerima PKH. Mayoritas alasannya, mereka sudah tidak layak lagi menjadi KPM PKH, karena ekonomi mereka sudah meningkat.
"Sepanjang tahun 2024 ini tercatat sudah 118 KPM PKH di Kepahiang yang mengundurkan diri atau graduasi mandiri. Ya mereka mundur atas permintaan sendiri, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun," sampai Arif, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos PKH yang Harus Diketahui
Dia melanjutkan, PKH merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk mengurangi angka kemiskinan. Sejalan dengan program pemerintah pusat tersebut, dimungkinkan KPM yang selama ini menerima PKH, kini perekonomiannya sudah meningkat. Sehingga merasa bahwa dirinya, sudah tidak layak lagi jadi KPM PKH, yang kemudian melakukan graduasi mandiri.
"Dengan adanya graduasi mandiri ini, artinya ekonomi masyarakat di Kepahiang sudah meningkat. Khususnya untuk mereka yang mundur dari KPM PKH. Ya sangat mungkin terjadi, karena PKH ini memang program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan," lanjut Arif.
Dirinya tetap mengimbau kepada KPM PKH, jika ekonomi telah meningkat, harus dengan sadar melakukan graduasi atau mengundurkan diri secara mandiri. Sehingga masyarakat yang lebih membutuhkan PKH saat ini, bisa mendapatkan bantuan.
"Kalau memang sudah merasa mampu dan tidak layak lagi menjadi KPM PKH, silakan dengan sadar melakukan graduasi mandiri. Lantaran PKH dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu, sebagai upaya untuk meningkatkan peekonomian," demikian Arif.
BACA JUGA:Dinsos dan Pendamping Sosial PKH Kepahiang Asesmen Anak Penyandang Disabilitas
Untuk diketahui, terdapat 7 kategori KPM atau masyarakat menjadi penerima PKH, dengan besaran yang bervariasi sesuai kondisi keluarga masing-masing. Yakni ibu hamil/nifas Rp 250 ribu per bulan, anak usia 0 - 6 tahun Rp 250 ribu per bulan, pelajar SD Rp 75 ribu per bulan, pelajar SMP sederajat Rp 125 ribu per bulan, pelajar SMA sederajat Rp 166 ribu per bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu per bulan, serta lanjut usia Rp 200 ribu per bulan.