Radarkoran.com - Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP akan segera berakhir pada 31 Juni 2024. Karenanya masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP bisa segera melakukannya.
Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, pemadanan NIK dan NPWP pada awal Juni 2024 sudah berada diangka 86,41 persen. Tepatnya diangka 87.273 wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan.
"Untuk wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP di KPP Pratama Curup sampai saat ini sudah sebanyak 87.273 wajib pajak atau 86.41 persen," ucap Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Data, Nur Habib.
Ia menjelaskan, jumlah itu merupakan wajib pajak yang tersebar dalam tiga wilayah kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Curup. Yakni Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Kepahiang yang ditargetkan sebanyak 98.907 wajib pajak.
BACA JUGA:Rp 18,6 Miliar Disiapkan Tingkatkan Ruas Jalan Kabupaten
Proses pemadanan NIK dan NPWP, sambung dia, sebelumnya telah diundur sampai dengan 30 Juni 2024. Dari batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 31 Desember 2023.
"Sehingga pemadanan NIK jadi NPWP sampai saat ini terus berjalan dan setiap bulannya ada progres penambahan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan, Henky menambahkan, selama ini NIK dan NPWP merupakan dua nomor yang berbeda. Terdapat informasi pada kedua nomor identitas yang berbeda pula.
"Contohnya di KTP yang berisikan informasi nama Ari, namun pada NPWP nama yang tercantum ialah Ary. Kedua informasi tersebut terkait dengan nama yang memiliki perbedaan," terangnya.
Masih dikatakannya, adanya ketidaksesuaian itulah mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan, sehingga statusnya harus valid. Status valid yang dimaksud ialah terdapat informasi yang sama antara NIK dan NPWP.
"Intinya antara NIK dan NPWP itu informasi di dalamnya harus sama," ucapnya.
BACA JUGA:Dishub Wacanakan Pasang 43 Unit LPJU Tahun 2024
Sementara itu, adapun upaya yang sudah dilakukan pihaknya dalam menjalankan pemadanan NIK dan NPWP antara lain melakukan sosialisasi ke masyarakat, ke pedagang-pedagang pasar dengan menggelar pojok pajak, baliho, iklan melalui media cetak dan media sosial.
"Kami mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan agar dapat melakukan pemadanan sesegera mungkin," tukasnya.