Radarkoran.com - Batas waktu penyelesaian TGR dan sejumlah catatan BPK RI dalam pengelolaan APBD Lebong tahun 2023 lalu akan berakhir pada 2 Juli 2024 mendatang.
Terkait hal ini, Plh Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM memastikan setiap temuan baik itu yang bersifat administratif maupun temuan materi di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang diberikan berakhir.
"Insyaallah sesuai dengan tenggat waktu harus tuntas, " sampai Mahmud.
Mahmud menambahkan catatan dari BPK RI saat ini dalam proses tindak lanjut oleh beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lebong. Dengan waktu penyelesaikan hingga 2 Juli mendatang, diyakininya temuan-temuan yang bersifat administrasi maupun materi bisa diselesaikan oleh masing-masing OPD.
"Ada lebih dari 10 OPD yang mendapatkan catatan dari BPK. Saat ini masih terus berproses untuk diselesaikan, " tambahnya.
BACA JUGA:KLHK Survei Lokasi Pemasangan Alat Pemantau Kualitas Air Onlimo di Lebong, Ini Titiknya
Ia juga mengingatkan kepada setiap OPD yang memiliki temuan dan catatan dari BPK RI agar dapat menindaklanjutinya segera. Karena batas waktu 60 hari yang diberikan dalam menindaklanjuti temuan dan catatan BPK akan berakhir pada 2 Juli 2024.
"Jadi ini harus tuntas, " singkat Mahmud.
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan pada 3 Mei 2024, Pemkab Lebong kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun demikian ada temuan dan catatan yang diberikan BPK untuk 16 OPD di lingkungan Pemkab Lebong. Baik itu bersifat administrasi maupun materi. Salah satu OPD yang memiliki temuan materi itu adalah Dinas Dikbud Lebong.