Radarkoran.com - Ada 5 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Informasi diperoleh wartawan Radarkoran.com, ke 5 desa tersebut dimungkinkan tidak akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Melainkan, dilaksanakan Pergantian Antar Waktu atau PAW saja.
Pelaksanaan PAW yang diwacanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, mengacu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH.
Dia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tidak dilaksanakan Pilkades serentak, tetapi dilaksanakan PAW terhadap 5 desa di Kabupaten Kepahiang. Yakni, 4 Kades di antaranya mengundurkan diri dan 1 Kades meninggal dunia.
Yaitu di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada 2 desa, Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari. Selanjutnya desa di Kecamatan Kepahiang yakni Tebat Monok, di Kecamatan Merigi Desa Pulo Geto, dan di Kecamatan Bermani Ilir Desa Talang Sawah.
BACA JUGA:Penunjukan Langsung, Reky Martosi Jabat PAW PPS Tebat Laut
"Kita wacanakan untuk PAW, lantaran berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, itu dilaksanakan PAW bukan Pilkades serentak. Lantaran masing-masing jabatan Kades tersebut masih tersisa lebih dari 1 tahun," terang Eko, Rabu 26 Juni 2024.
Lanjut dijelaskan oleh Eko, untuk pelaksanaan PAW terhadap 5 desa tersebut dilakukan dengan cara musyawarah dengan berpedoman kepada Permendes Musyawarah Desa (Musdes). Untuk proses pendaftarannya, setiap masyarakat di 5 desa tersebut bisa melakukan pendaftaran untuk menjadi PAW Kades asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan syaratnya, tentu sama dengan proses pendaftaran Kades sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Jadi, PAW akan dilakukan secara musyawarah dengan mempedomani Permendes Musyawarah Desa. Dalam musywarah tersebut juga dipimpin oleh BPD setempat," jelas Eko.
Kapan pelaksanaan PAW Kades 5 desa di Kabupaten Kepahiang, menurut Eko, PAW Kades di 5 desa tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin.
"Kalau bisa sebelum berakhirnya SK Pj Kades, tapi kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Dari PAW yang dilaksanakan nantinya, maka Kades terpilih PAW itu akan menjabat selama sisa masa jabatan Kades sebelumnya, ditambah dengan 2 tahun jabatan. Karena jabatan Kades sekarang 8 tahun," demikian Eko.
BACA JUGA:Pendekatan Keluarga Jadi Kunci Tekan Angka Stunting
Untuk diketahui, 4 Kades di Kepahiang mengundurkan diri lantaran memilih maju sebagai Caleg pada kontestasi Pemilu awal 2024 lalu. Sedangkan 1 Kades yakni Kepala Desa Talang Sawah, meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.