Saat Ini Dijabat Pjs, 7 Desa di Kepahiang Diinstruksikan Gelar PAW Kades

PAW : Kadis PMD Kepahiang minta 7 desa gelar PAW Kades--RYAN/RK

Radarkoran.com - Tujuh desa di Kepahiang diminta gelar PAW Kades. Saat ini total sebanyak tujuh Desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs). Bahkan, Pjs yang menjabat di tujuh desa tersebut mayoritas sudah melebihi satu tahun. Dengan itupula, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang meminta supaya tujuh desa tersebut bisa menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara untuk mekanisme PAW Dinas PMD Kepahiang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa. Apakah melalui musywarah desa atau melalui pemilihan langsung, sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan pihak desa sendiri. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Rabu 12 Februari 2025 mengatakan, saat ini tujuh desa di Kabupaten Kepahiang sudah bisa untuk melaksanakan PAW Kades. Apalagi sebelumnya, telah diintruksikan, supaya penyusunan APBDes supaya anggaran untuk PAW Kades di akomodir, sehingga PAW Kades di Kabupaten Kepahiang bisa terlaksana. 

"Tahun ini ada tujuh desa yang wajib melaksanakan PAW Kades. Kita juga sudah sosialisasikan ke desa-desa tersebut, lantaran jabatan Pjs yang mengisi kekosongan Kades sudah lebih dari satu tahun berjalan," kata Iwan. 

Disampaikan Iwan, untuk jadwal pelaksanannya diserahkah terhadap pemerintah desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut dengan anggaran pemilihan, yang sudah diperintahkan oleh pihaknya bersumber dari APBDes. Bahkan, ia juga meminta supaya tujuh desa tersebut dapat melaksanakan PAW Kades, dalam waktu dekat atau paling lama akhir Februari ini. 

BACA JUGA:Gunakan DD Tahun 2025, Desa Langgar Jaya Bangun Jembatan

"Mengenai jadwalnya, kita serahkan ke masing-masing desa, begitu juga dengan metode yang akan dilaksanakan.Dipilih secara langsung ataupun penetapan Kades secara musyawarah. Namun begitu, kami ingatkan kembali bagi ke tujuh desa tersebut, segeralah melaksanakan PAW," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, berkaitan dengan PAW yang akan dilakukan terhadap tujuh jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang, hanya menghabiskan masa jabatan Kades lama saja, ditambah dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Selanjutnya nanti akan digelar Pilkades serentak.

"PAW hanya untuk menghabiskan masa jabatan Kades sebelumnya saja. Selanjutnya, tetap Pilkades serentak jika nanti perpanjangan masa jabatan sudah habis," demikian Iwan. 

Untuk diketahui, sebanyak tujuh jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang akan dilakukan PAW. Sementara 98 jabatan Kades lainnya di Kabupaten Kepahiangakan dilakukan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. 

Tujuh desa di Kabupaten Kepahiang masih dijabat Pjs dan di dorong supaya bisa melaksanakan PAW Kades. Yakni, di wilayah Kecamatan Ujan Mas Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, Kecamatan Kepahiang Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu (meninggal dunia, red), Kecamatan Merigi Desa Pulo Geto, Kecamatan Bermani Ilir Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman (meninggal dunia,red). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan