Radarkoran.com - Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan tenaga non-ASN atau honorer ditargetkan tuntas pada Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, sistem kepegawaian di Indonesia hanya dua jenis, mekliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi honorer.
Namun, lain halnya dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, yang disebutkan menargetkan penyelesaian honorer dituntaskan bertahap hingga 2027 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno saat menyinggung Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah daerah terkait masih banyaknya honorer di lingkup kerja mereka.
"Tahun ini ada sekitar 594 rekrutmen PPPK dan CPNS, sehingga tahun ini masih sisa kisaran 3.400-an honorer. Jadi, kami targetkan bisa diselesaikan bertahap hingga 2027 nanti," kata Heru Suseno, Selasa 25 Juni 2024.
Dia mengatakan, satu-satunya cara menyelesaikan permasalahan honorer adalah dengan melakukan pengangkatan melalui program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.
BACA JUGA:Pengangkatan Honorer jadi PPPK, DPR Sebut 2 Hal Ini yang Harus Diselesaikan Pemerintah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan, dari 596 formasi yang diajukan tahun ini, seluruhnya disetujui oleh pemerintah pusat. "Ada tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, 75 CPNS dan sisanya tenaga teknis," katanya.
Kebutuhan tenaga PPPK 2024 akan sepenuhnya diisi oleh tengah honorer. Sedang CPNS akan diambil dari fresh graduate atau sarjana baru lulus dari perguruan tinggi. Rekrutmen PPPK untuk mengurangi tengaa honorer di Kabupaten Tulungagung.
Meski demikian, honorer yang bisa mengikuti rekruitmen PPPK setidaknya harus mengabdi sebagai tenaga honorer selama dua tahun. "Pemerintah untuk mengurangi tenaga honorer, ya dengan mengadakan rekrutmen tiap tahun," katanya.
Ditanya mengenai waktu pelaksanaan dan tempat ujian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.