Radarkoran.com - PP (27) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih ditahan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kepahiang. Dia ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, atas kasus maling yang menjeratnya.
Disebutkan jika, PP merupakan terduga pelaku pencurian stik dan katrol pancing berikut peralatan pancing lainnya di salah satu toko di Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang milik Efan. Terduga pelaku PP ditangkap Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang pada Rabu 26 Juni 2024.
Diungkapkan pula bahwa terduga pelaku PP ini maling disaat pemilik toko sedang salat. Bahkan terduga pelaku ini sengaja menunggu hingga waktu salat tiba supaya bisa melancarkan aksinya tersebut. Terduga pelaku PP ini pun sudah berulang kali maling di toko yang sama dengan modus yang sama pula.
Puncaknya kasus ini dilaporkan oleh korban atas nama Efan ke Polres Kepahiang, sehingga terduga pelaku PP ditangkap Tim Buser Elang Juvi tanpa adanya perlawanan. Pada saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti stik dan katrol pancing berikut peralatan pancing lainnya yang disimpan di rumah pelaku.
Pemilik Toko Pancing, Efan mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku PP bukan hanya sekali melakukan pencurian sejumlah alat pancing di tokonya. Namun terduga pelaku PP ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Maling Stick dan Katrol Pancing, Pria Bogor Baru Kepahiang Bengkulu Ditangkap Elang Juvi
Setiap kali menjalankan aksinya, terduga pelaku PP menjalankan modus yang sama, berpura-pura ingin membeli alat pancing seperti stik dan katrol pancing.
"Terduga pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian sejumlah alat pancing di toko saya. Terduga pelaku ini melakukannya dengan cara yang sama, dia berpura-pura ingin membeli alat pancing," kata Efan kepada Radarkoran.com.
Setiap mengunjungi toko pancingnya dengan tujuan ingin mencuri alat-alat pancing, lanjut Efan, terduga pelaku selalu memanfaatkan waktu dirinya sedang melaksanakan salat. Seperti misalnya waktu salat dzuhur, waktu salat ashar, dan ada juga waktu salat magrib. Ketika toko pancing lagi sepi itulah, terduga pelaku maling. Bahkan dalam sehari, terduga pelaku PP ini sampai 3 kali mengunjungi toko korban untuk mencuri.
"Kalau kita lihat di CCTV, inikan rekaman, tidak mungkin bohong, terduga pelaku ini masuk ke toko sambli melihat-lihat situasi serta kondisi. Biasanya masuk ke toko saat waktu salat, ketika itu kan sepi, ditambah lagi terkadang karyawan juga melayani di toko sebelah. Waktu lengah itu lah dimanfaatkan terduga pelaku ini maling stik dan katrol pancing beserta sejumlah peralatan pancing lainnya," terang Efan.
Lebih lanjut diungkapkan Efan, dia sebenarnya sudah mengetahui jika terduga pelaku mencuri alat pancingnya tetapi selama ini dibiarkan saja. Tapi setelah diketahui kalau perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali, dan banyak stik dan katrol beserta alat pancing yang dicuri, maka kejadian ini dilaporkan ke Polres Kepahiang.
"Saya sudah mengetahui dia (Terduga pelaku, red) mencuri, tapi masih saya biarkan, karena mungkin saat itu terduga pelaku ini sangat membutuhkan. Tapi setelah tahu dia maling berkali-kali, saya tentu tidak terima karena sudah merugikan saya, makanya dilaporkan ke Polres Kepahiang," demikian Efan.
BACA JUGA:Masih Disimpan di Rumah, Stik dan Katrol Pancing Hasil Curian Belum Dijual
Sekadar mengulas, terduga pelaku PP warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB. PP merupakan terduga pelaku pencurian stik dan katrol beserta alat pancing.
Namun ketika ditangkap, stik dan katrol pancing beserta alat pancing lainnya hasil curian terduga pelaku, belum dijual karena masih disimpan di rumahnya. Terduga pelaku pencurian stik dan katrol pancing ini ditangkap di rumahnya di Desa Bogor Baru. Saat maling, terduga pelaku PP memang telah menyiapkan