Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati : Dalam Waktu Dekat

Sabtu 29 Jun 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos.

Kopli mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades masih menunggu draf SK yang saat ini masih diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong.

"Draf SK perpanjangannya masih diproses di Dinas PMD. Insyallah dalam waktu dekat tuntas dan akan langsung dilakukan pengukuhan, " sampai Kopli.

Kepastian perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, lanjut Kopli, sudah ia pastikan sendiri dengan melakukan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 lalu. Pelaksanaan dan teknis perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, diserahkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditarget Juli

"Intinya saat ini sudah berproses. Setelah draf SK tuntas langsung akan kita kukuhkan, " singkat Bupati Kopli.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE menjelaskan dari data yang ada, perpanjangan masa jabatan Kades ini akan mereka lakukan kepada 27 Kades definitif yang ada di Kabupaten Lebong. Terdiri dari 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini, ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

"Masa jabatan 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun. Tinggal lagi pelaksanaan dan teknisnya, ini yang sedang kami susun. Kami targetkan paling lambat bulan depan sudah dilakukan pengukuhan dalam perpanjangan masa jabatan Kades ini, " kata Saprul.

Merujuk pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan tidak hanya dilakukan terhadap jabatan Kades. Tapi juga berlaku untuk BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. 

Khusus untuk perpanjangan masa jabatan BPD, Saprul mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan lebih lanjut. Alasannya karena ada beberapa desa yang sudah melakukan pergantian BPD, mengusulkan pergantian hingga beberapa diantaranya lulus dalam PPPK.

"Saat ini beberapa desa sudah menyampaikan usulan untuk mengganti BPD. Jadi nanti untuk BPD akan kami data dulu karena jumlahnya cukup banyak. Setiap desa memiliki 5 BPD sementara di Lebong ada 93 desa, " demikian Saprul.

BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Penjelasan DPMD Lebong

Diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Kategori :