Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Senin 1 Juli 2024, DPRD Kabupaten Lebong menggelar pelantikan pergantian antar waktu atau PAW jabatan Waka II DPRD Lebong.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor N.324.B.1 Tahun 2024, anggota DPRD Lebong Royana resmi dilantik sebagai PAW Waka II DPRD Lebong priode 2019-2024.
PAW jabatan Waka II DPRD Lebong itu dilakukan karena pejabat sebelumnya yakni Popi Ansa meninggal dunia pada Februari 2024 lalu. Sementara itu, Maret 2024 lalu, DPRD Lebong sudah terlebih dahulu melantik Erlan Fajar Jaya dari PKB sebagai anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 menggantikan almarhum sebagai anggota dewan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Royana sebagai PAW Waka II DPRD Lebong itu dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Lebong. Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan dan anggita DPRD Lebong, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, jajaran unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
BACA JUGA:PAW Jabatan Waka II DPRD Lebong, Ini Pengantinya
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos menyampaikan selamat kepada Royana yang sudah resmi menjabat sebagai Waka II DPRD Lebong. Dirinya yakin, Royana dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai unsur pimpinan di DPRD Lebong.
"Meski priode 2019-2024 akan segera berakhir, masih terdapat sejumlah agenda-agenda yang akan dilaksanakan. Kami yakin dengan pengalamannya, Royana dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, " singkat Carles.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd juga menyampaikan selamat atas dilantiknya Royana sebagai Waka II DPRD Lebong. Dirinya berharap dengan kembali diisinya jabatan Waka II DPRD Lebong, sinergi yang selama ini sudah terjalin baik anatar eksekutif dan legislatif akan semakin baik.
"Saya berpesan, Waka II yang dilantik dapat menampung semua aspirasi rakyat Kabupaten Lebong. Serta mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau kelompok," singkatnya. (skp/pariwara)