Radarkoran.com - Sementara itu, setelah kabur dan sembunyi selama 3 bulan sejak dilaporkan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Akhirnya Gatal (33) -nama disamarkan- tersangka pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus siswi SD yang masih berusia 12 tahun berhasil ditangkap oleh Unit PPA dan Tim buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Reskrim Polres Cianjur Jawa Barat, Minggu 30 Juni 2024.
Disebutkan, terduga pelaku yang berstatus duda warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, sengaja kabur serta sembunyi di Cianjur Jawa Barat, lantaran aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi SD yang dilakukannya sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH pada Selasa 02 Juli 2024 menerangkan, tersangka pencabulan dan persetubuhan yang berstatus sebagai duda tersebut sengaja melarikan diri.
Tersangka kabur dan sembunyi di Jawa Barat, lantaran telah mengetahui jika aksi yang dilakukan terhadap korban sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Siswi di Kepahiang Digerayangi dan Digenjot, Terduga Pelaku Ditangkap di Jawa Barat
"Terduga pelaku ini sengaja kabur dan sembunyi di Cianjur sejak Maret 2024, atau sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Kepahiang," kata Kanit PPA, Dedi.
Disampaikan Kanit PPA Dedi, tersangka pencabulan dan persetubuhan yang berstatus duda ini tinggal di kediaman keluarganya di Cianjur Jawa barat. Dari keterangan Kanit PPA Dedi, tersangka sudah kabur dan sembunyi saat kasus ini dilakukan penyelidikan.
"Dia kabur pada saat dipanggil untuk diperiksa. Karena tersangka ini sejak dipanggil, tidak pernah hadir di hadapan penyidik untuk memberikan keterangan.
Dia kabur selama 3 bulan, sejak kasus ini dilaporkan ke kami di Polres Kepahiang. Selama di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, tersangka ini tinggal di rumah keluarganya atau familinya," terang Kanit PPA Dedi.
Sekarang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan yang berstatus duda ini sudah ditangkap dan sudah ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang sudah kami tangkap dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ini statusnya memang duda dan dia selama di Cianjur Jawa Barat diam di rumah keluarganya di sana," demikian Kanit PPA Dedi.