Terungkap, TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Senin 08 Jul 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dipotong untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Informasi tersebut mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejumlah forum guru prioritas satu (P1) dengan Komisi X DPR RI pada 04 Juli 2024 lalu. 

Ini bermula ketika Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih mengungkapkan bagaimana resahnya peserta prioritas satu (P1) menghadapi seleksi PPPK 2024. Karena sampai saat ini, regulasi pengadaan PPPK 2024 belum terbit. 

Begitu pula dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP).

"Tahun lalu saat seleksi PPPK 2023, jauh-jauh hari kami sudah dapat bocoran guru P1 diprioritaskan. Nah, tahun ini tidak ada tanda-tandanya," kata Heti. Guru P1 makin risau karena bocoran yang didapat, pemerintah malah akan mengutamakan honorer dan non-ASN masuk database BKN. Sementara, papar Heti, banyak P1 yang tidak masuk pendataan BKN dan hanya terdata di dapodik.

BACA JUGA:Ada Sedikit Perubahan, Informasi KemenPAN-RB dan Dirjen GTK Bikin P1 Lega

"Kalau hanya prioritas non-ASN yang masuk pendataan BKN, nasib P1 bagaimana. Sudah banyak kawan kita yang kena PHK padahal mereka telah bekerja belasan tahun," kata Heti di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.

Kondisi makin runyam, sambung Heti, ketika muncul informasi akan ada pemotongan TPP PNS hingga 70 persen untuk membayar gaji PPPK paruh waktu karena memenuhi ketentuan penyelesaian honorer hingga Desember 2024. TPP PNS merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada para pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

"Ke depan ada daerah yang TPP PNS-nya dipotong hingga 70 persen untuk bayar gaji PPPK paruh waktu. Informasi ini kami dapat dari sumber dipercaya, makanya PPPK khawatir juga jangan-jangan kena potongan juga," tuturnya.

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Tanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka

Heti menambahkan, PPPK sampai saat ini belum menerima tunjangan sebagaimana yang tertera di regulasi PP Manajemen PPPK dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Makanya Hetii berharap jika pemerintah ingin menyelamatkan honorer yang ada di database BKN, jangan mengorbankan PNS.

Kategori :