Siap-siap, Kades di Kepahiang Diminta KPK Sampaikan LHKPN

Jumat 12 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Tahun 2024 ini mewajibkan Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), layaknya pejabat serta anggota dewan. 

Hal ini dibuktikan dengan sudah berlakunya peraturan tersebut di beberapa daerah di Indonesia. Sebut saja di Kabupaten Cilacap, LHKPN Kades sudah diminta oleh KPK.

Tujuan dari LHKPN ini sendiri tidak lain ialah sebagai upaya mencegah terjadinya tindak korupsi, serta merupakan asas transparansi, akuntabilitas, disertai kejujuran para penyelenggara negara yang menjadi kunci supaya mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat jadi pejabat negara, termasuk Kades. 

Menanggapi terkait ketentuan Kades harus menyerahkan LHKPN ke KPK, Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari lembaga anti rasuah tersebut.

BACA JUGA:Sisa 7 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Belum LHKPN

Namun mantan Kabag Pemerintahan Sekkab Kepahiang ini memastikan, jika memang hal ini juga berlaku di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu maka dia

akan langsung menyampaikan dan mesosialisasikannya kepada seluruh Kades di Kabupaten Kepahiang, agar mengikuti aturan yang berlaku tersebut. 

"Jadi kalau sejauh ini belum ada surat pemberitahuan mengenai ketentuan Kades wajib menyampaikan LHKPN. Namun kami pastikan, kalau memang benar, akan segera Kades-kades di Kabupaten Kepahiang mematuhinya," singkat Iwan.

Kategori :