Radarkoran.com - Data BPJS Kesehatan Cabang Curup, tunggakan iuran peserta JKN di Rejang Lebong saat ini mencapai Rp 7,8 miliar lebih. Data tersebut berdasarkan cut off yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Curup terhitung Juni 2024.
"Total tunggakan peserta JKN untuk warga Rejang Lebong saat ini ada diangka Rp 7,8 miliar lebih," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani didampingi Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais.
Dirincikannya tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu terbagi pada masing-masing kelas BPJS. Yaitu untuk kelas I nilai tunggakannya mencapai Rp 1,94 miliar, kelas 2 Rp 2,79 miliar dan kelas 3 dengan nilai tunggakan sebesar Rp 3,12 miliar.
Sementara itu untuk jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS tersebut masing-masing, 931 peserta pada kelas 1, kelas 2 sebanyak 1.910 peserta dan kelas 3 sebanyak 6.720 peserta.
"Jika ditotalkan warga Kabupaten Rejang Lebong yang menunggak iuran JKN sebanyak 9.561 peserta," lanjutnya.
BACA JUGA:Manfaatkan Program Rehab, 1.529 Peserta BPJS Kesehatan Kembali Aktif
Terkait dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penagihan. Mulai dari menghubungi peserta menunggak melalui telepon, sms hingga lewat email.
Selain itu, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ini juga diarahkan untuk mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab) atas tunggakan mereka.
"Program Rehab merupakan inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak iuran," lanjutnya.
Adapun beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program Rehab ini diantaranya peserta yang memiliki tunggakan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan.