Masalah Honorer Harus Tuntas Di Masa Pemerintahan Jokowi

Selasa 16 Jul 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pengurus ASN PPPK Kabupaten Ponorogo, Ajun, menilai masalah honorer harus dituntaskan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bukan Pak Prabowo yang menuntaskan honorer, seharusnya Jokowi yang menyelesaikan karena sudah 10 tahun memerintah, " kata Ajun. 

Ia mengatakan dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan tenggat sampai Desember 2024. Selain itu, lanjutnya, PP turunan UU ASN 2023 semestinya bukan Prabowo yang menandatanginya, tetapi kewajiban Jokowi. 

"Mengapa harus memberikan beban besar kepada presiden baru. Jokowi yang harus bertanggung jawab, " cetus Ajun.  

Dikatakannya saat ini muncul gejolak di kalangan honorer terkait regulasi pengangkatan menjadi ASN PPPK.  Mereka khawatir akan diberhentikan karena terakhir ada honorer sampai akhir Desember 2024. 

"Permohonan para honorer selama puluhan tahun bukan  pegawai kontrak, tetapi PNS sebagaimana yang tertuang di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, " ucapnya.

BACA JUGA:PPPK Akan Setara PNS, Optimistis Persoalan Honorer Tuntas di Era Prabowo

Dilanjutkannya, dalam UU tersebut jika honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, pemerintah punya kewajiban mengangkat menjadi PNS. Namun, pasal dan aturan itu menghilang sejak terbitnya UU ASN 2014 dan UU ASN 2023. 

Menurut Ajun, UU tidak berlaku surut, sehingga bukan hanya guru yang tidak boleh dikontrak, tenaga kesehatan (nakes) juga demikian.  "Kami nakes berharap dengan bergantinya pemerintahan ini PPPK bisa langsung diangkat PNS, sehingga pemerintahan Pak Prabowo nanti bisa mengedepankan logika berpikir, seperti yang tertuang dalam amanah konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, " tuturnya.  

Tolok ukur kesejahteraan bangsa ini diawali kecerdasan otak ini, karena pembangunan SDM harus dinomor satukan, setelahnya baru insfrastruktur, sambungnya.

Kategori :