KPU Temukan 189 Pemilih Tidak Dikenal di Desa Blau

Selasa 16 Jul 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dari proses pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih, KPU Kabupaten Lebong menemukan ada 189 pemilih tidak dikenal di Desa Blau Kecamatan Lebong Atas.

Pemilih tidak dikenal ini artinya mereka bukan merupakan warga desa setempat. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat yang menyatakan bahwa 189 pemilih ini kependudukannya bukan di Desa Blau.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP mengatakan pemilih tidak dikenal yang ada di Desa Blau ini cukup siginifikan. Pada pelaksanaan Pemilu lalu, total pemilih tidak dikenal di Desa Blau ini ada 85 pemilih. Namun pada pelaksanaan Coklit data pemilih Pilkada 2024, ditemukan ada 189 pemilih tidak dikenal yang ada di Desa Blau.

"Perangkat desa setempat sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa warga ini kependudukannya bukan di desa tersebut, " lanjut Rio.

BACA JUGA:KPU Lebong Tuntaskan Proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Dilanjutkannya, proses Coklit data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong sendiri sudah tuntas dilaksanakan pada Minggu 14 Juli 2024. Sebanyak 82.643 warga yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri di Kabupaten Lebong, sudah 100 persen dilakukan Coklit oleh Pantarlih. 

"Alhamdulillah Coklit sudah 100 persen, semua warga yang masuk dalam DP4 Kemendagri sudah clear, " tambah Rio.

Selain ditemukan pemilih tidak dikenal, Rio menambahkan dari proses Coklit yang sudah dilakukan itu masih terdapat warga meninggal dunia yang masuk dalam DP4 Kemendagri, pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el. Hanya saja untuk jumlah pastinya belum bisa disampaikan mengingat data hasil Coklit tersebut saat ini masih dilakukan analisa lebih lanjut di tingkat desa/kelurahan.

"Data ini masih dianalisa lebih lanjut, " tambah Rio.

Sesuai tahapan, proses Coklit data pemilih Pilkada 2024 ini baru akan berakhir pada 24 Juli 2024. Sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan oleh setiap Pantarlih untuk meneliti, memperbaiki hingga melengkapi data pendukung yang diperlukan.

"Misalnya warga yang meninggal dunia namun masih masuk dalam DP4, maka harus ada data pendukung seperti surat keterangan dari kades/lurah, " lanjutnya.

BACA JUGA:Sudah 83 Persen, Coklit Data Pemilih Ditarget Tuntas Minggu Kedua Juli

Dilanjutkan Rio data hasil coklit selanjutnya akan dilakukan pemuktahiran untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024. Selanjutnya DPS Pilkada 2024 ini akan terus disempurnakan lewat tahapan-tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024 seperti Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

"Setelah DPT pun masih ada prosesnya lagi, intinya kami tidak akan membiarkan hak pilih masyarakat Lebong hilang, " demikian Rio.

Kategori :