Radarkoran.com - Dari 25 DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024, seluruhnya sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Data itu sesuai tanda terima LHKPN yang disampaikan dewan terpilih ke KPU Kepahiang. Sebab itu tak ada kendala lagi bagi 25 DPRD Kepahiang terpilih untuk dilantik pada Agustus 2024 mendatang.
Kemudian berdasarkan LHKPN yang disampaikan oleh masing-masing dewan terpilih, kira-kira siapa dari mereka yang paling kaya atau yang paling banyak hartanya?
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, berkaitan dengan LHKPN 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih sudah 100 persen dibuktikan dengan tana terima LHKPN yang sudah dilaporkan ke KPU Kepahiang. Dengan itupula, tidak ada kendala lagi untuk 25 DPRD Kepahiang mengikuti pelaksanaan pelantikan, karena syarat wajibnya sudah terpenuhi.
"Untuk sekarang, seluruhnya sudah menyampaikan LHKPN ke KPK RI, yang tanda terima penyampaian LHKPN juga sudah dilaporkan kepada kami di KPU Kabupaten Kepahiang. Karena ini menjadi syarat wajib sebelum pelantikan, dan jika telah dilaporkan maka seluruh syarat untuk mengikuti pelantikan telah terpenuhi," kata Anthaka, Selasa 23 Juli 2024.
Disinggung tentang siapa DPRD Kepahiang terpilih yang paling kaya berdasarkan LHKPN? Menurut Anthaka terkait hal tersebut pihaknya tak dapat untuk menjelaskan. Karena KPU Kepahiang tidak masuk ke aplikasi LHKPN masing-masing dewan. KPU Kepahiang hanya sebatas menerima tanda terima buktinya saja, bahwasanya LHKPN sudah disampaikan oleh dewan terpilih ke KPK RI.
BACA JUGA:Tinggal 7 Dewan Terpilih Belum Sampaikan Tanda Terima LHKPN ke KPU
"Untuk siapa yang paling kaya, kami tidak mempunyai akses. Ya jadi, kami tidak mengetahui. Karena kami hanya menerima tanda bukti dari 25 dewan atau DPRD terpilih, yakni tanda terima bukti LHKPN ke KPK RI," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan penyampaikan tanda bukti LHKPN ke KPU yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kepahiang terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang. Artinya waktu terakhir menyampaikan tanda bukti LHKPN ke KPU tanggal 3 Agustus 2024.
Seperti diketahui pula, dalam hal ini KPK telah mengingatkan caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal ini KPK. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama dewan terpilih bersangkutan ke dalam daftar nama yang akan dilantik.