Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan info terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN. Diketahui bahwa PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer hingga minggu keempat Juli ini belum juga diterbitkan. Bahkan sudah sangat molor dari tenggat waktu yang ditetapkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, yakni April 2024.
MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan, saat ini pembahasan Rancangan PP tentang Manajemen ASN menuju titik akhir. Rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
Menurut MenPAN-RB, sebelumnya Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah. Uji publik dilakukan menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah atau pengguna kebijakan, asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, dan pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh pak Presiden dan PP-nya diundangkan," terang MenPAN-RB, Azwar Anas, Selasa 23 Juli 2024.
Presiden Jokowi menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN sejak 5 Februari 2024 lalu. Penyusunan draft awal RPP Manajemen ASN pun melibatkan tim Panitia Antar Kementerian yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI. Pembahasan susbtansi RPP Manajemen ASN juga melibatkan Kemenkes, Kemendikbudristek, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
BACA JUGA:Honorer Pasti Lega, Ini Info Terbaru Tentang PP Manajemen ASN
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur BKN, Aba Subagja menguraikan RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
"RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global," sampai Aba. Diketahui, peraturan yang mengatur hal teknis pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Adapun PermenPAN-RB harus mengacu kepada PP Manajemen ASN sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Yang artinya, sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka, para honorer dan fresh graduate harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN dan PermenPAN-RB sebagai aturan teknis pengadaan ASN 2024.