Hanya 12 Tambang Galian C Berizin di Kepahiang, Berikut Daftarnya

Rabu 31 Jul 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Setiap masyarakat dituntut menjadi masyarakat yang baik, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Termasuk dalam hal membeli material dari tambang galian C yang berizin. Bukan sebaliknya, membeli bahan material seperti batu atau pasir di tambang galian C yang belum berizin atau tidak berizin.

Karena hal tersebut merugikan daerah, sebab tidak mendapatkan pajak dari kegiatan tambang galian C ilegal tersebut. Terlebih, keberadaan tambang tak berizin sering kali tidak mengedepankan dampak dari kegiatan pertambangan yang dilakukan. Misalnya longsor dan banjir, serta bencana alam lainnya.  

Nah sebagai masyarakat yang baik, sebaiknya juga harus mengetahui tambang galian C mana saja yang berizin. Di Kabupaten Kepahiang sendiri, berdasar data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya ad 12 tambang galian C yang memiliki izin dari pemerintah.

Tambang galian C yang mempunyai izin tersebut tergabung dalam tambang galian C jenis batu dan tambang galian C jenis pasir. Seperti diutarakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan, Mulyadi, S.Hut.

BACA JUGA:Akhirnya Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Resmi Ditutup

Dia menerangkan, berkaitan dengan izin tambang galian C, saat ini memang ranahnya bukan lagi di tingkat kabupaten. Lantaran sudah diambil pihak provinsi sehingga segala urusan tambang Galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Untuk tambang galian C memang segala proses izinnya tidak lagi menjadi wewenang kabupaten, termasuk di Kabupaten Kepahiang. Namun, sudah menjadi wewenang Provinsi Bengkulu, baik tambang galian C berupa pasir maupun bebatuan," kata Kabid Dedi, Rabu 31 Juli 2024. 

Berkaitan dengan tambang galian C berizin di Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan surat yang diterima dari Provinsi Bengkulu, sebanyak 12 tambang galian C yang berada di daerah ini yang memiliki izin. Untuk lokasi 12 tambang galian C yang berizin yang dimaksud tersebar di sejumlah kecamatan. 

"Kami mendapatkan data dari Pemprov Bengkulu, ada sebanyak 12 tambang Galian C yang berizin di Kabupaten Kepahiang. Data tambang berizin yang kami terima, juga disertai dengan lokasinya, yakni tersebar di sejumlah kecamatan," sampai Dedi. 

Berdasarkan data tambang yang berizin di Kabupaten Kepahiang, lanjut Dedi, apabila ada tambang di luar data tersebut, kuat dugaan merupakan tambang tak berizin. Dia menambahkan, data tambang yang diterima ini merupakan data per Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Diduga Ada Banyak Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kabupaten Kepahiang, Ini Penjelasan DPMPTSP

"Terkait apakah sepanjang Mei 2024 hingga Juli 2024 ada penerbitan izin tambang baru oleh Pemprov Bengkulu, ya kita belum mengetahui. Sesuai dengan data provinsi per Mei 2024, itu hanya ada 12 tambang berizin di Kabupaten Kepahiang," papar Dedi. Berkut data tambang berizin di Kabupaten Kepahiang: 

- IUP Tahap Operasi Produksi Kabupaten Kepahiang

1. CV Mata Air Alam : Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang 

2. CV. Alih Jaya : Desa Penanjung Panjang kecamatan Tebat Karai 

Kategori :