Radarkoran.com - Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, hingga Agustus 2024 sudah 3 korban meninggal dunia akibat lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.
Jumlah korban meninggal dunia itu tercatat dari 14 kasus Lakalantas yang terjadi di Kabupaten Lebong. Selain meninggal dunia beberapa lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, didampingi Kanit Laka, Aipda Dodi Mardiansyah, menyampaikan kasus lakalantas yang terjadi ada yang melibatkan kendaraan roda dua (R2) dan ada juga kendaraan roda empat (R4).
Akibat lakalantas yang terjadi, 3 pengendara R2 yang terlibat kecelakaan meninggal dunia, sembilan pengendara mengalami luka berat, dan dua belas pengendara mengalami luka ringan.
BACA JUGA:Semester Pertama 2024, Segini Jumlah Peristiwa Nikah di Kabupaten Lebong
"Tiga pengendara yang meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor," ungkap Dodi.
Dodi menjelaskan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, angka tersebut bisa saja bertambah hingga akhir Desember mendatang.
"Untuk saat ini angkanya menurun, tapi bisa saja bertambah karena masih ada beberapa bulan ke depan sampai akhir tahun 2024," ujarnya.
Untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lebong, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara, agar selalu melengkapi keamanan serta kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, orang tua diharapkan tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya, karena kecelakaan bisa terjadi akibat kelalaian masyarakat itu sendiri.
BACA JUGA:Masuk Karantina, 38 Capaskibra Dilarang Gunakan Gawai
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi keamanan saat berkendara, serta tidak memberi izin kepada anak di bawah umur untuk berkendara di jalan raya," singkatnya.