Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong mencatat masih ada 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Calon dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN itu berasal dari Dapil Lebong II. Sementara 24 calon dewan terpilih lainnya sudah menyerahkan tanda terima ke KPU Lebong sebagai bukti jika mereka sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK RI.
Sementara, lewat surat nomor 399/PL.01.9-SD/1707/2/2024, KPU Lebong sendiri mengingatkan agar 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih bisa menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN paling lambat pada 5 Agustus 2024 mendatang.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto menjelaskan jika semua anggota DPRD Lebong terpilih telah menyampaikan bahwa mereka telah malapor ke KPK RI. Akan tetapi baru 24 calon anggota DPRD Lebong terpilih yang menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Lebong.
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang Gelombang ke-II tahun 2024 Dibuka, Minat??
"Masih ada 1 orang belum menyerahkan hasilnya, baru menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkannya ke KPK," ucapnya.
Sebelumnya ucap Sugiyanto, pihaknya pernah menyampaikan ke media bahwa untuk LHKPN sendiri telah diserahkan semuanya oleh 25 anggota DPRD Lebong terpilih, akan tetapi ternyata 1 orang baru menyampaikan telah melapor jadi bukan hasilnya telah disampaikan kepada pihaknya.
"Ia sebelumnya ada kesalahan informasi, masih ada 1 orang yang belum dan masih kita tunggu," lanjutnya.
Karena itu Sugianto mengingatkan calon anggota DPRD Lebong terpilih dapat menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika sudah, print out atau tanda terima jika sudah menyampaikan LHKPN itu disampaikan ke KPU Lebong.
"Kami kembali mengingatkan kepada yang belum untuk bisa segera melaporkannya karena waktunya semakin dekat, " kata Sugianto.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
Selanjutnya, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
BACA JUGA:Syarat Baru Mengurus SKCK, BPJS Kesehatan Wajib Aktif
"Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Artinya tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan LHKPN harus diserahkan ke KPU Lebong pada 5 Agustus 2024, " singkat Sugianto.
Terkait kewajiban itu, Sugianto mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat agar calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 lalu bisa menyerahkan tanda terima jika sudah melaporkan LHKPN.