Syarat Penyerahan PSU Tidak Lengkap, Pemkab Kepahiang Sulit Terima Aset Perumnas

Minggu 04 Aug 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Selain itu, ada juga sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau sarana parkir dan pos keamanan. Sedangkan utilitas meliputi jaringan air bersih, jaringan limbah dan instalasi pengolaan limbah, jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU), jaringan persampahan dan sarana pemadam kebakaran.

"Hal yang juga penting, setiap pengembang kawasan perumahan wajib penyediakan ruang terbuka hijau atau RTH, minimal 5 persen kawasan perumahan dari luas lahan yang dimohon, lanjut Herwin.

Dalam pasal 5 juga disebutkan, lanjut Herwin, setiap pengembang wajib menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan oleh pengembangan perumahan sesuai dengan izin penggunaan pemanfaatan tanah atau IPPT yang telah disahkan oleh bupati/ pejabat yang ditunjuk. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan sebagimana dimasud pada ayat 2 ditetapkan dalam site plan (Rencana tapak) yang telah disahkan Dinas PUPR.

BACA JUGA:Gubernur Sebut Perbaikan dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai Bertahap

"Sebelum diterima oleh pemerintah diperiksa oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh bupati. Seluruh mekanisme tersebut atau alur tersebut harus dijalankan sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan. Jadi, saya rasa tidak sulit untuk menyerahkan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkab Kepahiang, karena memang aturannya telah ditetapkan" demikian Herwin.

Kategori :