Selain Jaminan Pensiun, Ada 5 Jaminan Sosial PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Senin 05 Aug 2024 - 10:54 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

2. Jaminan hari tua.

3. Jaminan kesehatan.

4. Jaminan kecelakaan kerja.

5. Jaminan kematian.

Selain itu, baik PNS maupun PPPK akan terima pensiun pokok setiap bulannya. Di mana pensiun diberikan apabila PNS serta PPPK dinyatakan pensiun secara terhormat.

Kategori :