Selain Jaminan Pensiun, Ada 5 Jaminan Sosial PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Senin 05 Aug 2024 - 10:54 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ubahnya dengan Pegawai Negeri Sipil, yakni sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu selain PNS, PPPK juga mendapatkan jaminan sosial seperti yang tertera pada UU ASN 2023.   

Pada UU ASN 2023 yang sudah resmi disahkan pemerintah, banyak poin menarik untuk PNS dan PPPK. Berdasarkan UU ASN 2023, semua PNS dan PPPK tidak hanya menerima jaminan pensiun. Karena ASN juga diberikan hak jaminan sosial.

Bahkan, ada 5 jaminan sosial untuk ASN yakni PNS dan PPPK sebagaimana yang termuat dalam UU ASN 2023 yang merupakan hasil revisi UU ASN 2014.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Uang Pensiun PNS 2025, Berikut Penjelasannya

Pada Undang-undang terbaru tentang ASN tersebut, kesejahteraan PPPK diangkat dengan kata lainnya menerima hak yang sama seperti PNS. Disebutkan pada Pasal 21 ayat 2, hak PNS dan PPPK sebagai ASN terdiri atas:

a. Penghasilan.

b. Tunjangan dan fasilitas.

c. Penghargaan yang bersifat motivasi.

d. Lingkungan kerja.

e. Pengembangan diri.

f. Jaminan sosial;

g. Bantuan hukum

BACA JUGA:Sudah 5 Hari Bulan Agustus, Pendaftaran PPPK 2024 Belum juga Jelas, Begini Penjelasannya

Sementara untuk jaminan sosial bagi ASN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (6) yakni:

1. Jaminan pensiun.

Kategori :