Radarkoran.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang di dalamnya mengatur terkait standar gaji honorer. Sri Mulyani memberikan standar gaji untuk 4 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Bahkan ditetapkan besaran gaji pada tahun 2025, yang akan berbeda-beda setiap provinsinya. Keempat kategori honorer yang dimaksud meliputi Satpam atau petugas keamanan, Sopir atau pengemudi, Cleaning Service atau petugas kebersihan, serta pramubakti. Berikut rincian besarannya setiap provinsi:
1. Aceh
- Satpam Rp 4.133.000
- Pengemudi Rp 4.133.000
- Petugas Kebersihan 3.757.000
- Pramubakti Rp 3.757.000
BACA JUGA:PPPK 2024 Segera Dibuka, Ingat Verifikasi Dulu Linknya jangan Salah
2. Sumatera Utara
- Satpam Rp 3.278.000
- Pengemudi Rp 3.278.000
- Petugas Kebersihan Rp 2.980.000
- Pramubakti Rp 2.980.000
3. Riau
- Satpam Rp 3.856.000