Eks Sekjen DPP PKB Dilaporkan DPC PKB Kepahiang ke Polres

Rabu 07 Aug 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Rabu 7 Agustus 2024, Ketua, Sekretaris dan Bendara (KSB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang mendatangi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kedatangan SKB PKB Kabupaten Kepahiang ke Polres Kepahiang, Syahrul Amade, Dedni Kurniawan, dan Dwi Pratiwi Nur Indah Sari dalam rangka menyampaikan Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan eks Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB. 

Kedatangan KSB PKB Kabupaten Kepahiang ke Polres Kepahiang, didampingi langsung Penasehat Hukum (PH) Bastian Ansori, SH. Disampaikan Syahrul Amade selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepahiang, statmen yang disampaikan eks Sekjen DPP PKB tidak teruji dengan apa yag disampaikan di media. 

"Sehingga kami dari pengurus PKB Kabupaten Kepahiang merasa keberatan. Kami juga menganggap jika statmen yang disampaikan eks Sekjen DPP PKB diduga mencemarkan nama baik ketua umum kami, Cak imin. Sehingga kami menyampaikan Dumas ke Polres Kepahiang, dengan harapan bisa ditindaklanjuti," sampai Syahrul Amade yang diaminkan Bastian Ansori selaku PH.

Dijelaskan Syahrul Amade, untuk kronolis kejadiannya, pada tanggal 31 Juli 2024 eks Sekjen DPP PKB telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno pengurus besar NU. Itu dilakukan untuk memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dangan PKB.

BACA JUGA:Benarkah Tunggakan Pinjol Sebabkan BI Checking Rusak? Berikut Penjelasannya

Ketika pertemuan tersebut, eks Sekjen DPP PKB memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada media masa yang pada pokoknya :

a. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa yang paling substansi di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

b. Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu dan Pileg dan Pilpres sampai sekarang dana Pilkada tidak transparan dan tidak teratur. 

c. Tidak pernah diaudit, tidka pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan di forum - forum seperti, Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

"Terkait keterangan dalam kronologis itu terdapat 6 point, atas hal itulah sehingga kami dari pengurus PKB Kabupaten Kepahiang merasa keberatan. Selanjutnya, menyampaikan Dumas ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu," sampai Syahrul Amade. 

Sejumlah pernyataan eks Sekjen DPP PKB tersebut, lanjut Syahrul Amade telah dikutip dan tersebar secara luas dan masih di berbagai media. 

"Bahkan ada kisaran 16 media berita daring yang telah tersebar termasuk di dalamnya 3 akun yotube," lanjut Ayahrul Amade.

BACA JUGA:36 Peserta Berlaga di Turnamen Persahabatan Badminton Cendana Membership Turnamen 2024

Sejauh inipula, atas segala pernyataan yang disampaikan oleh eks Sekjen DPP PKB sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PKB.  "Intinya pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sesuai dengan Dumas yang disampaikan ke Polres Kepahiang, yang bersangkutan kita laporkan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (ITE)," demikian Syahrul Amade.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan jika sudah menerima surat dari DPC PKB Kepahiang. "Suratnya sudah kita terima, sementara untuk pengaduannya sudah di laporkan di Mabes Polri," singkat Kasat.

Kategori :