Radarkoran.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwah pemerintah terus berupaya memberantas peredaran Judi Online (Judol).
Dalam upaya pemberantasan tersebut, ada langkah taktis yang dilakukan oleh Kemenkominfo untuk memutus rantai peredaran situs Judol yang diperkirakan memiliki perputaran aliran dana hingga ratusan triliun sepanjang tahun 2024.
Dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi, langkah taktis yang dilakukan pihaknya memberantas kasus Judol ini, diantaranya dengan menutup 3 akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis, membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari dan memperkuat patroli siber.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Ini Upaya Dinas Dikbud Rejang Lebong
"Ada langkah taktis yang kami lakukan untuk melenyapkan situs-situs Judol ini. Serta terus memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan BI dan OJK untuk mencegah peredaran transaksi judol dalam sistem keuangan RI hingga bekerjasama dengan aparat hukum untuk tegas memberantas bandar judi," ujar Ari Budi.