Siapa Saja Objek Wajib Zakat Penghasilan, Ini Penjelasan Ustaz Malito Junizon

Jumat 09 Aug 2024 - 11:59 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Zakat penghasilan atau yang jamak dikenal sebagai Zakat Profesi, merupakan ijtihad baru di dalam Islam. Meskipun Zakat Penghasilan secara eksplisit telah dipraktikkan pada masa Rasulullah.

Melalui penarikan zakat perdagangan, rikaz atau harta karun, binatang ternak, zakat emas dan perak, tetapi Al-Quran dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat jenis ini.

Wakil Ketua I Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kepahiang Bidang Majelis Tabligh, Tarjih, Tajdid dan Lembaga Dakwah Ustaz Malito Junizon, M.Pd menyampaikan, kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan. Tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.

"Haul atau perputaran waktu adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan)," kta Wakil ketua I PDM Kepahiang Majlis Tarzih kepada Radarkoran.com Jumat 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pokja Majelis Taklim Kemenag Akan Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Bisa Dipraktikkan di Daerah

Sementara itu, nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab atau ukuran harga 85 gram emas 24 karat.

"Nah, Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5 persen," ucapnya.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai kantoran di Kabupaten Kepahiang yang bernama Umar Dani  berpenghasilan Rp 3.000.000 per bulan, maka penghitungan dimulai dengan cara mengurangi gaji pokok dengan kebutuhan pokok bulanan yang wajib.

Setelah gaji bersih nampak, misalnya Rp 1.900.000 maka gaji bersih ini dikalikan haul atau putaran waktu (x 12). Hasil pengkalian itu Rp 22.800.000 diukur dengan nishab Zakat Penghasilan sesuai dengan harga 85 gr emas murni 24 karat.

"Artinya, jika harga emas murni 24 karat per gram pada hari ini adalah Rp 931.000,00 maka nisab Zakat Penghasilan adalah 85 x harga emas per gram (85×931.000) adalah Rp 79.135.000," jelas Ustaz Malito.

Dengan demikian, gaji bersih Umar Dani  yang telah dikalikan haul (12x) sebesar Rp 22.800.000,00 itu tidak mencapai nishab harga 85 gram emas senilai Rp 79.135.000,00. Dengan kata lain Umar Dani tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

BACA JUGA:BAZNAS: Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Bantu Palestina

Ustaz Malito menambahkan, tapi bagaimana dengan orang lain yang berpenghasilan di atas Umar Dani dan meraih nisab 85 gram emas? Tentu saja, seseorang itu wajib membayar zakat dengan cara 2,5 persen dari besaran gaji bersih bulanannya itu dipotong untuk membayar zakat profesi. 

"Pembayaran pun bisa dilakukan per bulan atau secara akumulasi, yaitu sekali dalam setahun," ujarnya.

Kategori :