Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning terus dilakukan pengembangan.
Dalam kasus ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni ST (54) dan YD (45), eks Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, uang hasil korupsi Dana Desa itu diduga digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka berlasan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar hutang, serta foya-foya di tempat hiburan," jelas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi.
BACA JUGA:Gunakan 'Baju Oranye', Eks Kades dan Kaur Keuangan Ini Diduga Korupsi DD Rp 804 Juta
Diketahui dalam pelaksanaan APBDes Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 memiliki nilai Rp 1,2 Miliar. Selanjutnya dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan APBDes Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022 sebesar Rp 804.930.100,00.
"Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada unit Tipidkor Polres Lebong. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7) malam, sementara ST menyusul pada Rabu (17/7) malam," lanjutnya.
Praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2022 itu dilakukan dengan tidak membayar gaji perangkat desa satu tahun penuh. Rata-rata perangkat desa hanya mendapatkan hak mereka sebanyak 7 bulan.
Kemudian program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak disalurkan sebanyak 6 bulan. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal kontruksi dan diluar toleransi yang diizinkan hingga beberapa belanja fiktif.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Sampai Desember 2024, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara serta menyita uang tunai Rp.16.600.000 dan 1 sertifikat tanah milik tersangka ST.
Atas perbuatannya, ST dan YD terancam dijerat dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dengan hukuman maksimal 20 penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Beberapa barang bukti dalam kasus ini juga sudah diamankan oleh penyidik," singkatnya.