LEBONG RK - Tahun anggaran 2023 tinggal menyisahkan beberapa hari kedepan, hanya saja masih ada 2 pengelola objek wisata di Kabupaten Lebong yang belum memenuhi target PAD dari sektor retribusi wisata.
Masing-masing adalah pengelola objek wisata Danau Picung yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei serta pengelola objek wisata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Terkait hal ini Kabid Pariwisata Disparpora Lebong Agus Supriadi, SE mengatakan pihaknya sudah menyurati dan memberikan peringatan kepada 2 pengelola objek wisata tersebut.
"Sudah kita surati, tinggal menunggu dari setiap pengelola objek wisata, " jelasnya.
Dilanjutkan Agus, di tahun 2023 ada 3 objek wisata yang dibebankan untuk memungut PAD dari retribusi. Yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis, Pulau Harapan di Kecamatan Lebong Selatan dan objek wisata Danau Picung Kecamatan Tubei.
Dari ketiga objek wisata itu, baru pengelola Air Putih yang memenuhi target PAD sebesar Rp 45 juta. Sementara untuk pengelola Danau Picung dan Pulau Harapan sudah menyetorkan PAD namun belum memenuhi target yang diberikan.
BACA JUGA:Belum Disetujui, Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan Kembali Dibahas 2024
"Untuk Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing ditargetkan PAD Rp 15 juta. Namun realisasinya belum ada yang mencapai target itu, " lanjutnya.
Ditambahkannya jika kontrak setiap pengelola objek wisata itu dilakukan setiap tahun. Jadi ketika target PAD yang dibebankan tidak dipenuhi maka bisa menjadi salah satu bahan evaluasi Disparpora untuk mengganti pengelola objek wsiata di tahun berikutnya.
"Setiap tahun pasti ada evaluasi, setiap pengelola akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi, " singkatnya.