2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Mengundurkan Diri, Salah Satunya Windra

Rabu 14 Aug 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan jika saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 telah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). 

Saat ini tinggal menunggu SK pengangkatannya yang diterbitkan Kemendagri RI untuk dijadikan dasar pelantikan anggota dewan baru periode 2024-2029 pada bukan September mendatang. 

"Untuk 45 nama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, sudah kita sampaikan ke Mendagri RI melalui gubernur untuk dilakukan pengusulan pelantikan," ungkap Rusman pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Rusman menambahkan, dari 45 nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 yang dimaksud diusulkan, ada dua anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Sejumlah ASN Pemprov Bengkulu Mengundurkan Diri, Siapa Saja?? 

Adapun 2 nama tersebut dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kepahiang, Windra Purnama, SP yang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu meraih 7.154 suara. Penggantinya atas nama Rizki Heriaji Suwela, S.Pt peraih suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan perolehan 1.545 suara. 

Lalu dari Dapil 7 Seluma pada Partai Gerindra atas nama Jonaidi, SP yang meraih 12.618 suara digantikan Nur Ali dengan perolehan 2.012 suara. 

"Ada pergantian 2 nama yang mengundurkan dengan alasan mereka maju sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024," kata Rusman. 

Lebih jauh dikatakan Rusman, proses dan mekanisme pengunduran diri telah dilakukan oleh pihak terkait. Termasuk melalui partai politik (Parpol) masing-masing. 

"Kita terlebih dahulu melakukan klarifikasi pada masing-masing Partai Politik (Parpol) dan yang bersangkutan. Hasil klarifikasi ini dituangkan dalam berita acara kami di pleno dan mengesahkan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dan menunjuk pengganti untuk dilantik," papar Rusman.

BACA JUGA:ASN Wajib Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Pilkada dan Berpolitik

Lebih lanjut Rusman menyatakan, sejauh ini terkait usulan dan penerbitan SK pengangkatan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 tidak ada permasalahan lagi, termasuk dengan persyaratan penyertaan LHKPN setiap anggota DPRD terpilih. 

"Semuanya sudah lengkap, datanya sudah clear," singkat Rusman.

Kategori :