Radarkoran.com – Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM memastikan akan memenuhi hak-hak ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Salah satunya adalah merealisasikan penuh Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP selama 12 bulan di tahun 2024.
"Pasti hak-hak pegawai itu kita penuhi," kata Mahmud.
Meski demikian dirinya belum bisa memastikan anggaran yang ada saat ini cukup atau tidak untuk merealisasikan TPP ASN hingga 12 bulan.
"Sekarang masih dalam roses itu, untuk memenuhi hak-hak pegawai, " singkat Mahmud.
Diketahui, hingga Agustus 2024, TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong baru dibayarkan sebanyak 5 bulan. Yakni priode Januari hingga Mei 2024. Sementara TPP Juni dan Juli hingga saat ini prosesnya masih menunggu SE Sekda.
BACA JUGA:Kemenag: 834 Santri Lolos Seleksi Beasiswa Program PBSB 2024
"Kita masih menunggu SE dari Pak Sekda (Pengajuan berkas TPP, red)," ujar Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Aparatur, Wince Damayanti.
Sebelum SE Sekda diterima BKPSDM Lebong, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong belum diperkenankan untuk melakukan pengajuan berkas TPP.
Dalam SE tersebut akan disampaikan TPP yang akan dibayar di Agustus ini, akan dibayar langsung 2 Bulan Juni dan Juli atau hanya dibayar 1 Bulan.
"Pengajuan berkas TPP untuk dua bulan ini, kita tunggu petunjuk resmi," katanya.
Meski demikian, tetap seluruh OPD diminta untuk segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam pencairan TPP. Tujuannya agar saat SE Sekda keluar, masing-masing OPD dapat segera menyerahkan berkas TPP yang dimaksud.
BACA JUGA:10 Manfaat Bawang Putih Mentah Bagi Tubuh, Salah Satunya Bisa Menurunkan Tekanan Darah
"Kalau berkasnya sudah di siapkan. Jadi saat dibutuhkan bisa langsung diserahkan, dan bisa kita verifikasi," singkatnya.
Diketahui nantinya setiap berkas usulan TPP yang disampaikan oleh setiap OPD nantinya akan lebih dulu dilakukan verifikasi. Mulai dari kehadiran ASN hingga kinerja yang dilaporkan pada sistem e-absensi dan e-kinerja masing-masing ASN setiap harinya.
Jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Lebong bervariasi dan tidak sama. Selain pangkat golongan ASN itu sendiri, pembeda lainnya adalah tingkat kehadiran dan kinerja ASN. Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN itu juga akan menurun.