PNS Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

Minggu 18 Aug 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sejatinya PNS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 diwajibkan netral atau tidak memihak ke salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Dibalik itu semua, PNS diperbolehkan untuk menghadiri atau hadir ketika pelaksanaan kampanye oleh Bapaslon bupati/wabup ataupun pasangan gubernur/wakil gubernur di Pilkada 2024. 

Karena memang PNS mempunyai hak suara untuk menentukan pilihannya. Ketika menghadiri pelaksanaan kampanye, bisa dijadikan sebagai dasar PNS untuk menentukan pilihan sesuai dengan visi - misi yang disampaikan Bapaslon bupati/wabup atau gubernur/wakil gubenur saat melakukan kampanye. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Asuan Toni, S.IP menjelaskan, PNS mempunyai hak untuk memilih sehingga diperbolehkan untuk hadir saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. 

Tujuannya supaya PNS tersebut bisa mengetahui apa saja visi - misi yang disampaikan oleh masing-masing kandidat sebelum menentukan pilihannya di Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan RI ke 79 Bersama Ustaz Malito

"PNS itu punya hak pilih, sehingga diperbolehkan untuk hadir kampanye. Karena konteksnya sendiri dalam menentukan hak pilih di Pilkada 2024," jelas Asuan Toni, saat dikonfirmasi Radarkoran.com, Minggu 18 Agustus 2024. 

Tapi, lanjutnya, PNS yang hadir dalam kegiatan kampanye hanya bersifat pasif. Dalam artian hadir dan hanya menyaksikan saja proses kampanye yang dilaksanakan setiap kandidat.

"PNS itu hadir dan melihat atau mendengar visi - misi yang disampaikan. Sehingga sifatnya pasif dan tidak aktif, dan itu diperbolehkan serta sah - sah saja," tambah Asuan Toni. 

Yang tidak diperbolehkan misalnya, hadir secara aktif. Dalam artian aktif menyampaikan pertanyaan atau bertanya dengan mengarahkan dukungan ke salah satu kandidat. 

BACA JUGA:Remaja Musi Rawas Meninggal Tenggelam, Padahal Bisa Berenang, Kok Bisa ?

Selain itu, PNS juga dilarang hadir secara aktif misalnya, melakukan penggalangan masa, mobilisasi masa serta mengajak untuk menentukan pilihan ke salah satu Bapaslon di Pilkada 2024. 

"Intinya boleh hadir secara pasif. Mendengarkan visi - misi sebagai dasar untuk menentukan pilihan. Sebaliknya yang dilarang, PNS tidak boleh hadir secara aktif, bertanya, mobilisasi masa dan mengarahkan pilihan ke salah satu Bapaslon di Pilkada 2024," jelas Asuan Toni. 

Terkait PNS yang diperbolehkan menghadiri kampanye, yang jelas pihaknya akan terus melakukan pengawasan. 

"Kita dari Bawaslu Kepahiang akan intens melakukan pengawasan di Pilkada 2024. Ini dilakukan mengantisipasi dari indikasi atau dugaan pelanggaran di Pilkada 2024. Sekali lagi saya sampaikan, berkaitan dengan PNS boleh hadiri kampanye tapi sifatnya pasif. Selain itu, PNS diwajibkan netral dan tetap memegang teguh akan aturan yang telah ditetapkan," demikian Asuan Toni. 

 

Kategori :