LEBONG RK - Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan hingga kemarin 13 Desember 2023 pemilik 3 bangunan yang dipasang spanduk peringatan karena menunggak pajak beberapa waktu lalu belum juga membayarkan kewajibannya.
Meski demikian pemilik 3 bangunan tersebut sudah ada yang melakukan koordinasi terkait tunggakan pajak tersebut. "Baru sebatas koordinasi, belum ada pembayaran, " kata Monginsidi.
Peringatan keras dilakukan Pemkab Lebong terhadap 3 bangunan yang menunggak pembayaran PBBP2 atau Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan tersebut dilakukan melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong dengan memasang spanduk peringatan karena sudah menunggak membayar pajak 8 tahun atau sejak tahun 2015 lalu.
"Selagi tunggakan ini belum dibayar, spanduk peringatan yang dipasang tidak boleh dilepas. Jika dilepas ada sanksi hukumnya, " lanjut Mongin.
Adapun 3 bangunan itu adalah Hotel Lega, Hotel Legapon serta salah satu ruko 4 tingkat yang berada di Kecamatan Lebong Utara. Spanduk peringatan yang dipasang itu bertuliskan 'Tanah/bangunan ini Belum Lunas Pajak Daerah'.
BACA JUGA:Tunggak PBBP2 Selama 8 Tahun, 3 Bangunan Ini Dipasang Peringatan
"Pemasangan banner atau spanduk belum lunas pajak ini merupakan peringatan Pemkab Lebong kepada objek pajak yang belum membayar pajak, " tambah Mongin.
Sebelum upaya ini dilakukan, Mongin mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya penagihan. Hingga dalam pelaksanaannya melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Meski demikian tetap tidak ada itikad baik yang ditunjukkan 3 pemilik bangunan tersebut sehingga terpaksa dilakukan pemasangan spanduk peringatan.
"Kami berharap agar mereka bisa segera membayarkan kewajibannya, " singkat Mongin.